Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Upaya Ferry Irawan Dapatkan Restorative Justice Kasus KDRT, Suami Venna Alami Kesedihan Mendalam

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan

Editor: Moch Krisna
(IST)
Athalla Naufal bersama Venna Melinda 

Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan oleh Venna Melinda atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Minggu, (8/1/2023).

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa, (17/1/2023), Jeffry Simatupang membeberkannya.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa saat ini Ferry Irawan juga sedang mengalami persoalan rumah tangga.

Sehingga ia menilai tidak tepat jika ekspresi Ferry Irawan dinilai hanya sebatas akting.

Fakta Dibalik Surat Cinta Ferry Irawan Untuk Venna Melinda
Fakta Dibalik Surat Cinta Ferry Irawan Untuk Venna Melinda (Kolase/IST)

"Kurang tepat lah. Setiap orang mengalami persoalan hukum pasti ada tekanan-tekanan tersendiri ya."

"Apalagi ini persoalan rumah tangga."

"Tentu Pak Ferry juga banyak tekanan dan pikiran dalam dirinya."

"Jadi sekali lagi kalau dikatakan itu akting atau pura-pura itu saya rasa tidak tepat, tidak benar gitu lho," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang sempat menjelaskan alasan Ferry Irawan ditahan, padahal hanya berjarak beberapa hari dari pelaporan Venna Melinda.

Hal tersebut mengacu pada pasal 24 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana.

"Sesuai dengan pasal 24 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana, seseorang yang diancam dengan hukuman lima tahun itu dapat ditahan."

"Itu merupakan syarat objektif, karena saat ini Pak Ferry dikenakan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman lima tahun maka memenuhi syarat objektif," terang Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Kendati demikian, Jeffry Simatupang menjaminkan kepada pihak kepolisian bahwa Ferry Irawan tidak akan melarikan diri.

"Di sisi yang lain ada syarat subjektif, bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, yang kedua tersangka tidak akan melarikan diri."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved