Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Upaya Ferry Irawan Dapatkan Restorative Justice Kasus KDRT, Suami Venna Alami Kesedihan Mendalam

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan

Editor: Moch Krisna
(IST)
Athalla Naufal bersama Venna Melinda 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Ferry Irawan masih berharap damai atas nasib rumah tangganya Venna Melinda.

Ferry irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sudah ditahan.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (18/1/2023) kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, masih mengupayakan jalur perdamaian antara kliennya dengan Venna Melinda.

“Klien kami saat ini masih mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang klien kami hadapi,” tulis Jeffry Simatupang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

“Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan Istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tambah Jeffry.

Selain itu, Jeffry juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan sejak 16 Januari 2023.

“Bahwa kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari Senin, 16 Januari 2023, dengan alasan klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami akan selalu bersikap kooperatif, dan tidak akan menghilangkan barang bukti (alasan subyektif),” tutur Jeffry.

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Jerry, pihaknya juga mendesak agar membuka surat hasil keterangan medis, sehingga tidak terjadi simpang siur terkait kasus yang dialami Venna Melinda dan Ferry Irawan.

“Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor. Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis,” tulis Jeffry.

Pasalnya, menurut Jefrry, hal itu berkaitan dengan pasal yang diterapkan untuk Ferry Irawan, yakni Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan saat ini telah ditahan atas laporan Venna Melinda beberapa waktu lalu di Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ferry mulai ditahan sejak 16 Januari 2023 kemarin setelah diperiksa selama lebih dari enam jam sebagai tersangka.

Ekspresi Ferry dianggap akting

Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Jeffry Simatupang menyebut  Ferry Irawan sedang mengalami persoalan hukum yang memungkinkan adanya tekanan-tekanan tersendiri dalam hidupnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved