Berita Nasional

Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tangisan Bharada E Dituntut Jaksa Hukuman 12 Tahun Penjara Gegara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.

Namun, salah satu hal meringankan tuntutan tersebut yakni Bharada E dinilai sopan selama menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.

"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E.

Baca juga: Penyebab Richard Eliezer Dituntut JPU 12 Tahun Penjara Padahal Status JC dan Sudah Jujur di Sidang

Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah menembak Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Di ruang sidang, Bharada E berandai bila waktu bisa diputar kembali ia mengaku tak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo menembak seniornya tersebut.

Hal ini diungkap Bharada E dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).

Pada kesempatan ini, Bharada E kembali mengungkapkan penyesalan terdalamnya atas perbuatannya itu.

Diawali dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Paris Manalu.

Baca juga: JPU Tuntut Bharada E Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved