Berita Nasional
JPU Tuntut Bharada E Dengan Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat.
Bharada E dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dan lainnya.
Melansir dari Wartakotalive.com, Rabu (18/1/2023) Jaksa meminta Majelis hukum memutuskan Bharada E Terbukti sah bersalah.
"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.
Adapun dikatakan Jaksa, hal memberatkan Bharada E lantaran perannya sebagai eksekutor menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan penyesalannya telah menembak Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Di ruang sidang, Bharada E berandai bila waktu bisa diputar kembali ia mengaku tak akan mau menuruti perintah Ferdy Sambo menembak seniornya tersebut.
Hal ini diungkap Bharada E dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
Pada kesempatan ini, Bharada E kembali mengungkapkan penyesalan terdalamnya atas perbuatannya itu.
Diawali dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Paris Manalu.
"Ini saudara sudah mengakui bahwa saudara benar-benar menembak korban Yosua di sini. Korban sudah membusuk dan keluarganya begitu kehilangan dan dipersidangan ini saudara mengakui melakukan penembakan benar demikian terdakwa?," tanya Jaksa.
Klarifikasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soal Postingan Anak Viral Diduga Sindir Sri Mulyani |
![]() |
---|
Penyebab Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR RI, Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur Jadi Anggota DPR RI, Fantastis |
![]() |
---|
PROFIL Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Subianto Mundur dari DPR RI, Sempat Main Film Merah Putih |
![]() |
---|
Sosok Tonny Sumartono Suami Sri Mulyani Peluk Erat Istri Saat Pamit Kemenkeu, Profesi Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.