Berita Nasional
Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berikut Profil Putri Candrawathi Selaku Istri Ferdy Sambo yang Terlibat Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J dan Dijatuhi Vonis Tuntutan 8 Tahun Penjara..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo yang dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Baca juga: Sesuai Umur Atau Dipenjara sampai Mati? Penjelasan Tuntutan Hukuman Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Putri Candrawathi sendiri diketahui melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut dijatuhkan ke Putri Candrawathi lantaran mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya.
Namun hukuman Putri Candrawathi diringankan lantaran dirinya dianggap sopan dan belum pernah terlibat hukum.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.
Atas kabar tersebut tak sedikit yang sontak menyoroti sosok Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang ikut terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut Profil Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok Putri pertama kali dikenal publik secara luas akibat kasus kematian Brigadir J.
Diketahui jika Putri Candrawathi merupakan Istri dari Ferdy Sambo yang melakukan penembakan ke Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat karena disebut melecehkan sang istri.
Baca juga: BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan
Sementara itu, wanita berusia sekitar 49 tahun tersebut merupakan anak dari seorang pensiunan jenderal TNI dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen) atau jenderal bintang satu.
Putri adalah wanita keturunan Bali, tetapi tinggal di beberapa lokasi berbeda akibat mengikuti ayahnya bertugas.
Saat SMP, Putri bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan dan pertama kali bertemu dengan Ferdy Sambo tepat di tahun 1988.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Profil-Putri-Candrawathi-Istri-Ferdy-Sambo-Dituntut-8-Tahun-Penjara-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-J.jpg)