Berita Nasional

Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan, Kenakan Serba Putih dari Masker Hingga Sepatu

Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Penampilan Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih saat hadir di sidang tuntutan terhadap dirinya, Rabu (18/1/2023).

Mulai dari masker kesehatan, baju, celana hingga sepatu yang dikenakan Putri Candrawathi semuanya berwarna putih.

Sebagai informasi, tak hanya Putri Candrawathi, namun Richard Eliezer alias Bharada E juga dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini.

Baca juga: BREAKING NEWS : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Putri Candrawathi masuk ke dalam ruang sidang utama sekira pukul 10.58 WIB dengan pengawalan Brimob Polri.

Saat memasuki ruang sidang, pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi hari ini mendapat sorotan khusus.

Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian serba putih, mulai dari masker kesehatan, kemeja, celana panjang hingga sepatu.

Tak lama Putri Candrawathi memasuki ruang sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hingga berita ini diturunkan pada pukul 11.25 WIB, pembacaan surat tuntutan masih berjalan.

Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa tepat di hadapan majelis hakim dengan posisi tangan memegangi tas yang berada di atas lututnya, seakan bersimpuh.

Mengaku Sedang Flu dan Gangguan Pencernaan

Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putri sendiri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dimulai.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J (Dok.PN Jakarta Selatan)

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.

Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.

"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dituntut 8 Tahun Penjara 

JPU resmi menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara 8 tahun dipotong masa tahanan karena terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

Hal itu disampaikan karena JPU menganggap Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh JPU Dipotong Masa Tahanan (Youtube KompasTV)

Bahwa dalam persidangan JPU mengatakan terdapat kesalahan dan tidak ada alasan pembenar.

JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Sementara hal yang meringankan ialah karena Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan sopan.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara

Sebelumnya Ferdy Sambo resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J.

Meski begitu, isu kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara atas kasus tersebutpun mengemuka.

Kemungkinan bebasnya Ferdy Sambo dari penjara inipun dibahas oleh Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi.

Hal tersebut disampaikan Akhyar Salmi saat menjadi narasumber di TV One, pada Selasa (17/1/2023).

Mulanya Akhyar Salmi membahas soal Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Akhyar Salmi vonis hakim kelak terhadap hukuman Ferdy Sambo bisa saja lebih rendah atau pun lebih tinggi.

"Kadang hukuman hakim bisa dibawah keputusan jaksa, kadang sama dengan jaksa, ada kalanya melebihi jaksa," kata Akhyar Salmi.

"Apakah ini dimungkinkan secara hukum? mungkin, asal masih ada di dalam pasal yang didakwakan," imbuhnya.

Vonis hakim nanti akan sangat ditentukan dengan pledoi atau pembelaan yang akan diberikan oleh Ferdy Sambo.

"Kalau saya melihat ini bisa lebih dari yang dituntut jaksa," ucap Akhyar Salmi.

"Sejauh mana pembelaan yang dibacakan oleh Ferdy Sambo, sejauh mana dia bisa mematahkan atau melemahkan argumen JPU," imbuhnya.

Tekait soal peluang Ferdy Sambo bebas dari hukuman, Akhyar Salmi menilai hal tersebut tidak mungkin terjadi.

"Kalau bebas, dalam ukuran manusia ini tidak akan bebas," tegas Akhyar Salmi.

"Ferdy Sambo, kan juga sudah mengaku salah, dan menyesal," imbuhnya.

Akhyar Salmi kemudian menilai Ferdy Sambo seharusnya mendapatkan hukuman maksimal dalam Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, yakni pidana mati.

Hal tersebut karena JPU menyebut tak ada hal yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menurut saya kalau tidak ada yang meringankan harusnya orang itu dituntut secara maksimal, dan maksimalnya adalah pidana mati," kata Akhyar Salmi.

"Tidak ada yang meringankan," imbuhnya.

Akhyar Salmi turut mengungkapkan dua kesamaan antara kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso.

Di tahun 2016, JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Meski begitu JPU tidak menuntut Jessica Kumala Wongso dengan pidana mati, melainkan penjara 20 tahun.

"Tapi ini terjadi, kasus Jessica, kalau enggak salah dulu JPU atau hakim juga mengatakan juga tidak ada yang meringankan," kata Akhyar Salmi.

"Tapi hakim menjatuhkan 20 tahun," imbuhnya.

Hal serupa juga terjadi kepada Ferdy Sambo, meski tak ada hal yang meringankan, Ferdy Sambo tidak dituntut hukuman maksimal.

"Seharusnya kalau tidak ada yang meringankan, adalah pidana mati," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved