Berita Nasional

Keluarga Brigadir J Komentari Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer : Hukum Tumpul ke Atas

Beda tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer ditanggapi Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Beda Tuntutan Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Beda tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer ditanggapi Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Secara tegas, Roslin Simanjuntak bibi brigadir Yosua menilai tuntutan hukuman lebih ringan Putri Candrawathi dibanding Richard Eliezer alias Bharada E memperlihatkan secara nyata ketidakadilan di Indonesia.

Diketahui Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara, sementara Richard Eliezer 12 tahun penjara. 

"Ini hukum di Indonesia. Hukum runcing ke bawah, tumpul ke atas," ujar Roslin Simanjuntak mengutip Kompas

Roslin Simanjuntak menilai, harusnya tuntutan terhadap Richard lebih ringan dibanding Putri Candrawathi karena Richard Eliezer telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Selain itu, Richard Eliezer merupakan justice collaborator, di mana dia yang membuka kasus tersebut sehingga terang benderang.

"Karena dia keadaan terpaksa, pimpinannya seorang jenderal yang memerintah, jadi otomatis dia melakukannya.

Memang membunuh harus dihukum ya, tapi menurut penilaian kita karena Richard  Eliezer sudah bertobat dan mengakui kesalahannya, dan dia membuka bagaimana skenario Sambo.

Harusnya hukumannya lebih rendah dari Putri Candrawathi," ujar Roslin Simanjuntak.

Sebelumnya, sidang tuntutan Bharada Eliezer digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Bharada Eliezer dihadirkan untuk mendengar tuntutan hukuman dari JPU terkait kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat di rumah duren sawit.

Adapun Jaksa meminta Majelis hukum memutuskan Bharada E Terbukti sah bersalah.

Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor
Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Lebih Berat dari Putri Oleh Jaksa: Dia Eksekutor (Kolase)

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Adapun dikatakan Jaksa, hal memberatkan Bharada E lantaran perannya sebagai eksekutor menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan.
Selepas jaksa menyampaikan tuntutan Putri Candrawathi, kondisi ruang sidang riuh karena pengunjung tampak bersorak meluapkan kekecewaan. (youtube Kompas TV)

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved