11 Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Lengkap Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Artikel ini memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 menyisakan 13 bulan lagi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan selama 731 hari mulai 14 Juni 2022 hingga 12 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih selama 251 hari mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu selama 135 hari mulai 1 Agustus hingga 13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan selama 119 hari mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
a. Pencalonan anggota DPD selama 355 hari mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
b. Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota selama 216 hari mulai 24 April hingga 25 November 2023.
c. Pencalonan presiden dan wakil presiden selama 38 hari mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
7. Masa kampanye Pemilu selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
8. Masa tenang selama tiga hari mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
a. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
b. Penghitungan suara selama dua hari pada 14 dan 15 Februari 2024.
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara selama 35 hari mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
10. Penetapan hasil Pemilu disesuaikan dengan ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
11. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
a. Pengucapan sumpah DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota legislatif tersebut.
b. Pengucapan sumpah DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota legislatif tersebut.
c. Pengucapan sumpah DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
d. Pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS Pemilu, Kisi-Kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024
Baca juga: Cara Cek Nomor EFIN Terbaru 2023 untuk Login DJP Online Mudah dan Cepat
Baca juga: Partai Umat Sumsel Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Ini Target Kedepan
Link PKPU Nomor 3 tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 bisa didownload disini.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news
Tak Berkutik, Penampakan Serma Tengku Dian Saat Ditangkap Usai Bunuh Istri, Kini Resmi Tersangka |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Suami yang Romantis dan Penuh Doa |
![]() |
---|
Isi Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina Soal Hancurkan Karir Via Grup WA, Kini Dipolisikan |
![]() |
---|
3 Bacaan Doa yang Dapat Diamalkan Memasuki Bulan Baru, Bulan Safar 1447 H, Dibaca Lepas Maghrib |
![]() |
---|
10.408 KK di 5 Kecamatan Kabupaten PALI Dapat Bantuan Beras Sebanyak 20 Kg per Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.