Tips dan Trik

Cara Cek Nomor EFIN Terbaru 2023 untuk Login DJP Online Mudah dan Cepat

EFIN merupakan singkatan dari 'Electronic Filling Identification Number', yaitu nomor khusus yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada W

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
djponline.pajak.go.id
Cara Cek Nomor EFIN Online Terbaru 2023, Mudah dan Cepat Bisa Dari Rumah 

TRIBUNSUMSEL.COM - EFIN merupakan singkatan dari 'Electronic Filling Identification Number', yaitu nomor khusus yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak (WP).

Efin atau Electronic Filing Identification Number berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, efin juga diperlukan untuk melakukan reset password ataupun email di situs aplikasi DJP online.

Untuk mengecek nomor EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Lantas bagaimana caranya? penjelasan berikut ini.

Cara Cek Nomor EFIN Online Terbaru 2023

Cek nomor EFIN yang lupa ada dua cara yakni sebagai berikut, dilansir dari kompas.tv rabu (18/1/2023) dalam laman pajak.go.id.

1. Cara mendapatkan efin kembali

  • Datang langsung ke KPP

Jika kamu lupa efin, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat (KPP).

Kamu tidak harus pergi ke KPP tempat kamu terdaftar untuk mendapatkan efin kembali.

Jika kamu menempuh cara ini, jangan lupa untuk membawa berkas yang diperlukan seperti kartu identitas dan NPWP.

Baca juga: Cara Lapor Pajak di DJP Online, Berikut Langkah Registrasi dan Aktifasi Akun Baru Wajib Pajak

  • Melalui chat pajak

Kamu juga bisa mengurus masalah lupa efin dengan melakukan chat pajak.

Caranya, kamu harus membuka halaman pajak.go.id terlebih dahulu. Di bagian kanan bawah halaman tersebut, aka nada logo pajak.

Kamu bisa klik logo pajak tersebut dan sampaikan jika kamu lupa efin. Selain itu, petugas akan memberikan Langkah-langkah selanjutnya.

  • Menghubungi call center

Kamu bisa melakukan layanan call center kring pajak dengan menghubungi 1500200. Namun cara ini biasanya hanya berlaku khusus untuk wajib pajak orang pribadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved