Pemilu 2024
Tugas dan Wewenang PPS Pemilu, Kisi-Kisi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024
Penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 di sejumlah wilayah Indonesia telah memasuki tahap yakni tes wawancara PPS Pemilu 2024.
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 di sejumlah wilayah Indonesia telah memasuki tahap tes wawancara PPS Pemilu 2024.
Bagi peserta yang mengikuti tes wawancara PPS Pemilu 2024, berikut informasi tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dipelajari
Tugas PPS, wewenang PPS, dan kewajiban PPS tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Tugas PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
1, Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2, Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
3, Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4, Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
5, Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
6, Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
7, Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
8, Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
9, Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
10, Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
11, Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
12, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
13, Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat
14, Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
15, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
16, Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadwal Tes Wawancara Calon Anggota PPS Pemilu 2024 di Ogan Ilir
Wewenang PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
1, Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2, Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
3, Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
4, Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5, Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
6, Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
7, Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
8, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 36 Latihan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya Lengkap
Kewajiban PPS
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
1, Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT
2, Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
3, Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4, Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
5, Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS
6, Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS
7, Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama
lain
8, Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
9, Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
10, Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tes wawancara pps
pps pemilu 2022
tes wawancara pps 2024
Anggota PPS Pemilu 2024
Pemilu 2024
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.