Berita Palembang
Polisi Kembali Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Palembang, Jadi 7 Orang
Polda Sumsel kembali menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang dan saat ini keseluruhan menjadi 7 tersangka.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan yang menimpa Arya seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang terus bergulir.
Polda Sumsel kembali menetapkan 4 tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang dan saat ini keseluruhan menjadi 7 tersangka.
Sebelumnya penyidik sudah menetapkan tiga tersangka pengeroyokan dan satu di antaranya adalah Ketua UKMK Litbang.
Proses penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Jadi total dari hasil penyidikan, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka terkait penganiayaan Arya Lesmana Putra.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Jembatan Gledek 11 Ilir Palembang, Ungkap Motif Duel Maut
Saat di konfirmasi melalui pesan suara, Ketua tim kuasa hukum YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH, selaku Kuasa hukum Arya Lesmana Putra mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui informasi terkait ditetapkannya empat tersangka baru terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Kami sudah mengetahui terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN," ujarnya, Selasa (17/1/2022).
Saat ditanyakan terkait dengan respon pihaknya mengenai penambahan tersangka baru ini pihaknya tak kaget lagi.
"Kami tidak kaget, karena sesuai laporan kami di awal yang menjadi terduga pelaku yakni ada 10 orang," imbuhnya.
Akan tetapi, Sigit sedikit menyayangkan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
"Kami cukup menyayangkan bahwa tersangka saat ini belum juga ditahan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tadi malam," ungkapnya.
Kendati demikian dia juga sebagai kuasa hukum, Sigit mengapresiasi kerja pihak penyidik yang telah menetapkan empat tersangka baru kasus penganiyaan Arya Lesmana Putra.
"Saya berharap agar polisi juga menetapkan tersangka lainya, sebab dalam laporan awal kami bahwa terduga pelaku ialah sebanyak 10 orang," jelasnya.
Tiga Tersangka Diperiksa Polisi
Tiga tersangka pengeroyokan mahasiswa UIN Palembang mendatangi Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan polisi, Selasa (17/1/2023).
Ketiga mahasiswa berinisial OR, AR dan NI itu ditetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah.
Ketiga pelaku diduga menganiaya seorang mahasiswa bernama Arya Lesmana Putra, saat diksar.
Ketiga orang mahasiswa datang ke Polda Sumsel memenuhi panggilan pasca setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Ketiganya datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum dari pihak terlapor Amrillah SSy ME juga Direktur YLBH HARA Sumsel, menyatakan saat ini mereka bukan lagi sebagai kuasa hukum.
"Siang... Saat ini kami bukan kuasa hukumnya lagi.... Kuasa waktu itu sampai kesaksian saja," ujarnya saat di konfirmasi Selasa (17/01/2023)
Amrillah mengaku mereka sampai saat ini belum mendapat kuasa untuk pendampingan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan pada saat datang ke Polda Sumsel, terlapor tampak langsung masuk ke ruang penyidik Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel dengan setelan baju yang rapi berkemeja.
Sementara itu dari pihak polisi, belum ada konfirmasi ataupun statement mengenai pemanggilan ketiganya pasca ditetapkan tersangka.
Atensi Masyarakat
Polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Korban penganiayaan seorang mahasiswa UIN RF Palembang bernama Arya Lesmana Putera sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat 6 Januari 2023 lalu.
"Pada tanggal 29 Desember 2022 terduga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar salah satu kuasa hukum Arya Lesmana, Kms Sigit Muhaimin SH, Selasa (10/01/2023) sore.
Dalam hal ini, terduga terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ada tiga orang yakni OR, A, dan N, dimana salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah ketua UKMK Litbang UIN imbuhnya.

Sigit selaku kuasa hukum korban berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai di titik ini, dirinya berharap kasus ini bisa di proses lebih lanjut karena sudah mendapat atensi dari masyarakat.
"Dari hasil visum korban ini mengalami pemukulan dan keyakinan kami dari korban tidak hanya ada tiga orang, kami duga seluruh terlapor itu seluruhnya melakukan pengeroyokan," ujarnya.
Menurut kami kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat dan dianggap berhubungan dengan dunia pendidikan, sehingga kami harap segera dilakukan proses untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Setelah kami berkoordinasi dengan penyidik dan pihak Polda Sumatera Selatan, setelah penetapan tersangka ini nanti akan di rekon ulang peristiwa yang terjadi di Gandus," tambahnya.
Sigit berharap dengan adanya proses ini semua yang masih abu-abu akan terungkap dan Sigit menambahkan bahwa sepengetahuannya ketiga tersangka tersebut hingga saat ini belum ditangkap karena tersangka ini baru ditetapkan.
"Kemarin kami menyuratkan pula ke Kapolda Sumatera Selatan untuk segera melakukan penahanan karena ditakutkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika membenarkan bahwa adanya tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
"Iya benar, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Penganiayaan Mahasiswa UIN Palembang
Penganiayaan Mahasiswa UIN
Pengeroyokan Mahasiswa UIN Palembang
Pengeroyokan Mahasiswa UIN
Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang
berita palembang
Tribunsumsel.com
Seragamkan Perangkat Pembelajaran, Puluhan Dosen Unsri Ikuti Workshop dari PP- MPK |
![]() |
---|
WASPADA Penipu Catut Nama Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Via WA, Hubungi Pejabat Pemkot Minta Uang |
![]() |
---|
Tergiur Beli Mobil Murah di Facebook, Pria di Palembang Tertipu Rp70 Juta, Ungkap Modus Pelaku |
![]() |
---|
Begal Masih Sering Beraksi di Palembang, Ratu Dewa Sebut Keamanan Tanggung Jawab Bersama |
![]() |
---|
FJPI Sumsel Siap Berkiprah Wujudkan Jurnalisme Inklusif, Ratu Dewa Beri Dukungan Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.