Berita Nasional
Alasan Jaksa Yakin Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Ungkap Soal Mandi, Tak Ganti Pakaian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan alasannya meyakini bahwa Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terlibat SELINGKUH
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan alasannya meyakini bahwa Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terlibat perselingkuhan.
Sejumlah poin disampaikan JPU dihadapan hakim diantaranya fakta Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai dirinya mengaku telah jadi korban pelecehan seksual di Magelang.
Selain itu, ada berbagai fakta di persidangan yang membuat JPU menilai penyebab tewasnya Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Jaksa Yakin Putri Candrawathi dan Brigadir J Lakukan Perselingkuhan, 9 Hal Berikut Ini Jadi Penyebab
Namun, jaksa justru meyakini bahwa adanya dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sebelumnya dijelaskan, kesimpulan jaksa merujuk terhadap sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
Di antaranya, Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan seksual di Magelang.
"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal adanya saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya, saksi PC juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual padahal saksi PC merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU menuturkan pertimbangan tak adanya pelecehan seksual tersebut lantaran Putri Candrawathi masih sempat berbicara dengan Brigadir J seusai insiden pelecehan seksual.
Disebut JPU, Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya untuk visum seusai insiden pelecehan seksual tersebut.
Padahal, Sambo merupakan penyidik yang telah berpengalaman di Korps Bhayangkara.
"Adanya inisiatif saksi putri untuk bicara dengan korban 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Sambo meminta visum padahal Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," jelasnya.
Tak hanya itu, JPU juga mencurigai tidak adanya pelecehan seksual lantaran Ferdy Sambo membiarkan Putri Candrawathi masih berada satu mobil dengan Yosua dari rumah Jalan Saguling menuju Duren Tiga.
"Tindakan Sambo yang membiarkan saksi PC dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga," katanya.
Baca juga: Ferry Irawan Ditahan, Sebut Dirinya Masih Suami Sah Venna Melinda: Rumah Tangga Bukan Dipanas-panasi
Menyikapi kesimpulan jaksa soal dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, tim kuasa hukumnya pun berekasi.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, kesimpulan jaksa hanya merupakan asumsi.
"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut kata Arman Hanis mengatakan kesimpulan yang disampaikan jaksa dalam amar tuntutan Kuat Maruf cacat hukum.
Sebab menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.
"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.
Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.
Karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.
Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ujar Arman.
Reaksi kubu Brigadir J
Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut ada perselingkuhan antara Yosua dan Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Hal ini ditegaskan oleh salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro.
“Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU,” ujar Yonathan saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan anak kliennya tersebut.
Terlebih, ia menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.
“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujarnya.
Justru menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Yosua, maka hal itu dimulai oleh Putri.
“Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC ini yang memulai,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Putri Candrawathi
Brigadir Yoshua
Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh
Selingkuh
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
berita nasional
Tribunsumsel.com
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.