Berita Selebriti

Pengakuan Revaldo Aktif Lagi Konsumsi Narkoba 2022, Ganja, Ekstasi hingga Sabu jadi Barang Bukti

penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Editor: Weni Wahyuny
IST/Tribunnews
Aktor Revaldo menghadiri acara gala premier film Posesif di XXI Senayan City, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2017). Terbaru, Revaldo ditangkap polisi karena narkoba lagi pada Rabu (11/1/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Artis peran Revaldo Fifaldi kembali ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ini kali ketiga Revaldo ditangkap polisi karena kasus yang sama.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC), pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.

Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Polisi Beberkan Kondisi Artis Revaldo Ditangkap Kasus Dugaan Narkoba, Barang Bukti Ganja dan Sabu

Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di kawasan Jakarta Barat.

Terbaru, Revaldo kembali ditangkap Polda Metro Jaya terkait narkoba pada Rabu (11/1/2023).

Ternyata Revaldo kembali aktif mengkonsumsi barang haram itu setahun terakhir, tepatnya pada 2022 lalu.

Baca juga: Profil Revaldo Ditangkap Polisi karena Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander saat menjelaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap Revaldo.

"Keterangan Revaldo bahwa dia mulai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sekitar 1 tahun terakhir (2022)," ujar Donny, Jumat (13/1/2023).

Saat ini, kata Donny, penyidik masih terus mendalami keterangan Revaldo dan mengembangkan kasus narkoba yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan terhadap seorang pria.

"Tim kemudian mengaman seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved