Berita Palembang
Waktu dan Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa 2024, Lengkap Besar Honor Diterima
Bawaslu Sumsel menginformasikan waktu dan syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa 2024, lengkap besar honor diterima.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota mulai merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau PKD, pendaftaran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang akan bertugas di setiap Kelurahan ataupun desa pada pemilu 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi SDM Organisasi dan Diklat Kurniawan Spd menginformasikan waktu dan syarat pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa 2024, lengkap besar honor diterima.
Menurutnya, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 berlangsung 14- 19 Januari mendatang.
Beberapa syarat nanti, calon anggota PKD nanti, minimal berusia 21 tahun, fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli.
Kemudian surat keterangan sehat dari Rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas, Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan masing- masing, CV, surat rekomendasi/izin atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Surat pernyataan dapat diunduh pada link https://bit.ly/3IxZTZu, atau bisa cek pengumuman di kantor Lurah/ Desa setempat ataupun ke Kantor Panwaslu Kecamatan yang ada.
"Dalam aturan calon panwaslu keluarahan/desa, usia minimal 21 tahun," kata Kurniawan.
Baca juga: Daftar PJU Polda Sumsel Tahun 2023, Pejabat Mutasi Masuk dan Keluar
Total nantinya anggota PKD sebanyak 3.246 Kelurahan dan Desa yang ada di Sumsel, dengan masing- masing satu personil.
Ditambahkan Kurniawan untuk honor yang diterima anggota PKD itu sesuai rencana anggaran di kisaran Rp 1,1juta. Sedangkan Panwaslu TPS sebesar Rp 1 juta.
"Itu rencana anggaran dan info dari bagian anggaran," paparnya.
Mereka PPL ini, nantinya bertugas untuk pengawasan di lapangan saat pelaksanaan pemilu pada 2024 mendatang. Karena, sejauh ini, tinggal lagi PKD yang akan direkrut.
Sementara anggota Panwaslu Kota Palembang Dadang menyatakan, di kota Palembang sendiri membutuhkan sebanyak 107 PKD sesuai dengan jumlah Kelurahan yang ada.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Waktu-dan-syarat-pendaftaran-Panwaslu-Kelurahan-Desa-2024.jpg)