Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Inilah Barang Bukti yang Buat Ferry Irawan jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Berlumur Darah

Ferry Irawan diketahui resmi ditetapkan tersangka setelah adanya dua barang yang menjadi bukti kuat perbuatan KDRT terhadap Venna Melinda...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun
Dua Barang Bukti Buat Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda 

Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan bakal dilakukan di Ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

"Kemudian, hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi Undangan yang dilayangkan," jelasnya.

Baca juga: Kondisi Venna Melinda Syok Kena KDRT Ferry Irawan, Verrell Bramasta Minta Maaf Tak Bisa Jaga Ibu

Baca juga: Akhirnya Venna Melinda Muncul ke Publik Usai Alami KDRT Ferry Irawan, Sebut Tiga Bulan Tak Dinafkahi

Ferry Irawan resmi tersangka KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. (Kolase Instagram)

Dirmanto ikut menambahkan jika pihaknya berharap tersangka Ferry Irawan dapat memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan tersebut secara kooperatif.

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Lebih jauh, sebelumnya diketahui jika Venna Melinda mengalami KDRT di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Kala itu Venna Melinda berlari ke luar hotel sambil berteriak dan berlari dengan kondisi hidung bercucuran darah. Minggu (8/1) Venna Melinda melaporkan kejadian itu ke Polresta Kediri.

Kemudian, Senin (9/1) kasus dilimpahkan ke Polda Jatim. Hari ini Venna Melinda kembali menjalani BAP tambahan.

Baca juga: Ferry Irawan Dijerat Pasal KDRT Berat, Terancam Ditahan hingga Dicerai Venna Melinda : Bukan Sekali

Hotman Paris juga sudah memastikan Ferry Irawan akan jadi tersangka karena polisi mengubah pasal.

Sebelumnya, polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman 4 bulan penjara. Akan tetapi pasal itu diubah menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," kata pengacara Venna Melinda, Hotma Paris, saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Venna Melinda yang menyambangi Polda Jatim ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris terkait kasus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan, Kamis (12/1/2023).
Venna Melinda yang menyambangi Polda Jatim ditemani oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris terkait kasus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan, Kamis (12/1/2023). (Facebook/TribunJatim)

Hotman Paris menyebut Venna Melinda memang mengalami luka berat dan gangguan psikis. Hal tersebut yang kemudian membuat polisi mengubah pasal dalam kasus ini.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.

Pengakuan Venna Melinda

Venna Melinda kini muncul dan membongkar tabiat buruk sang suami, Ferry Irawan.

Venna Melinda yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan mengatakan, sudah 3 bulan dirinya tak dinafkahi oleh sang suami.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved