Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Ferry Irawan Dijerat Pasal KDRT Berat, Terancam Ditahan hingga Dicerai Venna Melinda : Bukan Sekali

Ferry Irawan yang melakukan KDRT terhadap Venna Melinda kini terpaksa berurusan dengan hukum hingga terancam dipenjara atas tuduhan KDRT berat....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KH INFOTAIMENT
Ferry Irawan Dijerat Pasal KDRT Berat, Suami Venna Melinda Terancam Ditahan dan Diceraikan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferry Irawan yang melakukan KDRT terhadap Venna Melinda kini terpaksa berurusan dengan hukum.

Baca juga: Maia Estianty Bicara Soal KDRT Imbas Kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan, Singgung Pelaku Kekerasan

Setelah membuat Venna Melinda mengalami luka yang cukup parah, Ferry Irawan akhirnya dijerat pasal KDRT berat.

Tak hanya itu saja, karena dijerat atas pasal KDRT berat, kini Ferry Irawan terancam ditahan polisi dan bahkan diceraikan istrinya, dilansir dari channel youtube KH Infotainment, Kamis (12/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Venna Melinda menyebut bahwa Ferry Irawan terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta setelah sebelumnya polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut karena sosok Ferry Irawan dianggap melakukan KDRT berat terhadap Venna Melinda.

"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan.

Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," kata Hotman Paris.

Selain itu menurut Hotman Paris, penambahakn pasal tersebut dilakukan oleh polisi karena Venna Melinda mengalami luka berat.

Selain, ibunda Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu juga mengalami gangguan psikis.

Bahkan Hotman Paris menyebut jika Ferry Irawan terancam ditahan pihak kepolisian jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," ujar Hotman Paris menjelaskan.

Pengacara Hotman Paris Hutapea yang baru dimintai bantuan oleh Venna Melinda mengungkap fakta mengejutkan dibalik motif Ferry Irawan lakukan KDRT.
Pengacara Hotman Paris Hutapea yang baru dimintai bantuan oleh Venna Melinda mengungkap fakta mengejutkan dibalik motif Ferry Irawan lakukan KDRT. (youtube Was Was)

Tak hanya itu saja, Hotman Paris juga mengungkap fakta bahwa ternyata apa yang dialami oleh Venna Melinda terjadi sejak lama.

"Dan ternyata apa yang dialami oleh Venna ini sudah bukan hanya sekali ini. Terutama, kata Venna itu selalu ada masalah setiap minta gini," ujarnya.

Hal tersebut sendiri terjadi lantaran adanya "Jadi, perselisihan mereka itu bermula dari karena Venna Melinda itu capek, ya kan. Dan ya biasa lah, seorang suami kan berhak juga minta gini, ternyata ya begini begitu lah," jelas Hotman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved