Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Inilah Barang Bukti yang Buat Ferry Irawan jadi Tersangka KDRT Venna Melinda, Berlumur Darah

Ferry Irawan diketahui resmi ditetapkan tersangka setelah adanya dua barang yang menjadi bukti kuat perbuatan KDRT terhadap Venna Melinda...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun
Dua Barang Bukti Buat Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Ferry Irawan kini diketahui resmi jadi tersangka atas kasus KDRT yang ia lakukan terhadap Venna Melinda.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto setelah Ferry Irawan melakukan gelar perkara KDRT yang dialami oleh Venna Melinda.

Tak hanya itu saja, Ferry Irawan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan Venna Melinda diketahui semakin terbukti setelah adanya dua barang yang menjadi bukti kuat perbuatan KDRT.

Baca juga: Firasat Buruk Ni Made Ayu Terbukti, Venna Melinda Kena KDRT Ferry Irawan Setelah Sempat Tak Direstui

Ferry Irawan sendiri kini resmi berstatus tersangka pada Kamis, (12/1/2023).

Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka ata kasus KDRT terhadap Venna Melinda. (TribunJatim.com)

Polisi mengungkap jika keputusan yang membuat Ferry Irawan sebagai tersangka diambil lewat dua barang bukti kuat saat KDRT yang dialami Venna Melinda terjadi.

Saat melapor ke kantor polisi, Venna Melinda membawa handuk dan seprai yang berlumur darah.

"Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.

Selain itu adik dari Venna Melinda, Reza Mahastra yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum mengungkap jika dirinya juga menyertakan bukti video saat setelah KDRT terjadi.

"Sekarang sudah dilengkapi oleh saya selaku orang yang tau kejadian pada saat itu dan saya membawa pada penyidik hasil pemeriksaan dari rumah sakit dan Inshallah bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," pungkas Reza.

"Selain itu sedang dilakukan olah TKP di kota Kediri, dan juga memeriksa CCTV yang ada disana, kemungkinan akan disita untuk penyelidikan lebih," sambungnya.

Baca juga: Venna Melinda Trauma, Tegas Tak Akan Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan, Bukti Tambahan Terkuak

Reza Adik Venna Melinda Ungkap Sosok Penyelamat Kakaknya Alami KDRT Ferry Irawan
Reza Adik Venna Melinda Ungkap Sosok Penyelamat Kakaknya Alami KDRT Ferry Irawan (Tribunnews)

Sehingga hal tersebut membuat Ferry Irawan yang dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.

Sementara itu Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi.

"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Hari ini, ia menambahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kedua terhadap Ferry Irawan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved