Berita Nasional
Peristiwa Trisakti 1998 Diakui Pemerintah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Sebabkan 4 Mahasiswa Gugur
Saat itu, terjadi penembakan terhadap mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi untuk menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Negara akhirnya mengakui 12 peristiwa masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat.
Salah satu pelanggaran yang diakui pemerintah ialah Peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998.
Saat itu, terjadi pelanggaran HAM Berat yaitu berupa penembakan yang membuat empat mahasiswa gugur.
Tragedi Trisakti merupakan peristiwa penembakan yang terjadi pada 12 Mei 1998.
Saat itu, terjadi penembakan terhadap mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi untuk menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Sehingga kejadian tersebut menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta dan puluhan lainnya mengalami luka.
Mengutip dari bemkm.untidar.ac.id, mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977–1998), Hafidin Royan (1976–1998), dan Hendriawan Sie (1975–1998).
Latar belakang terjadinya peristiwa tersebut adalah ketika ekonomi Indonesia mulai goyah pada tahun 1998 yang disebabkan krisis finansial Asia sepanjang tahun 1997-1999.
Kemudian mahasiswa melakukan aksi demonstrasi ke Gedung Nusantara.
Lalu bagaimana kronologi peristiwa penembakan kepada mahasiswa Trisakti?
Kronologi Peristiwa Penembakan Pada Mahasiswa Trisakti
Berikut kronologi penembakan mahasiswa Trisakti yang dikutip dari humas.trisakti.ac.id:
- 10.30 -10.45
Aksi damai civitas akademika Universitas Trisakti yang bertempat di pelataran parkir depan gedung M (Gedung Syarif Thayeb) dimulai dengan pengumpulan segenap civitas Trisakti yang terdiri dari mahasiswa, dosen, pejabat fakultas dan universitas serta karyawan.
Berjumlah sekitar 6000 orang di depan mimbar.
berita nasional
Peristiwa Trisakti 1998
Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
Pelanggaran HAM Berat
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.