Berita Nasional

Kacamata Ferdy Sambo Ternyata Berguna Untuk Meringankan Hukuman, Psikologi Forensik Ungkap Fungsinya

Reza menyebut penggunaan kacamata oleh Ferdy Sambo saat sidang membuat mantan Kadiv Propam Polri berpeluang dihukum lebih ringan oleh hakim.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Yulianto
Kacamata Ferdy Sambo Ternyata Berguna Untuk Meringankan Hukuman, Psikologi Forensik Ungkap Fungsinya 

Mengacu pada pernyataan Reza, Ferdy Sambo memang beberapa kali mengenakan kacamata saat menjalani sidang.

Terbaru, ia memakai kacamata saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Ferdy Sambo juga sempat tidak mengenakan kacamata saat menjalani sidang.

Contohnya, dia tak memakai kacamata saat menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 lalu.

Ferdy Sambo tampak hanya memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna coklat.

Baca juga: Tahan Tangis, Ferdy Sambo Bicara Nasib Keempat Anaknya Usai Ditanya di Sidang : Saya Nggak Kuat

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo, Sebut Ada Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual di Magelang, Terungkap

Kemudian dirinya kembali tidak mengenakan kacamata saat persidangan pada 14 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan saat sidang perdana 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo juga tidak mengenakan kacamata.

Ia justru tampil mencolok dengan mengenakan kemeja batik ketika terdakwa lainnya memakai kemeja putih dengan celana panjang berwarna hitam.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi salah satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain dirinya, empat terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya.

Yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa ini dijerat pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved