Berita Nasional

Kacamata Ferdy Sambo Ternyata Berguna Untuk Meringankan Hukuman, Psikologi Forensik Ungkap Fungsinya

Reza menyebut penggunaan kacamata oleh Ferdy Sambo saat sidang membuat mantan Kadiv Propam Polri berpeluang dihukum lebih ringan oleh hakim.

Editor: Slamet Teguh
Warta Kota/Yulianto
Kacamata Ferdy Sambo Ternyata Berguna Untuk Meringankan Hukuman, Psikologi Forensik Ungkap Fungsinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Kini saat persidangan, yang menjadi sorotan ialah kacamata yang digunakan oleh Ferdy Sambo.

Fungsi dari kacamata yang digunakan oleh Ferdy Sambo diungkap oleh Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Reza Indragiri Amriel menyoroti perubahan penampilan terdakwa Ferdy Sambo memakai kacamata di beberapa persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah dijalaninya.

Reza menyebut penggunaan kacamata oleh Ferdy Sambo saat sidang membuat mantan Kadiv Propam Polri berpeluang dihukum lebih ringan oleh hakim.

Hal tersebut karena Ferdy Sambo dianggap memiliki profil seseorang yang manusiawi.

Selain itu, kacamata yang dipakai Ferdy Sambo juga dapat memunculkan kesan tidak intimidatif dan tidak biadab.

"Dengan memakai kacamata, terdakwa (Ferdy Sambo) terlihat lebih cerdas. Terdakwa juga tampak tidak intimidatif, sehingga mengurangi kesan ia adalah sosok biadab."

"Ujung-ujungnya berkurang, kemungkinan terdakwa divonis bersalah atau karena ia terkesan lebih manusiawi, hukumannya bisa lebih ringan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (11/1/2023).

Pemakaian kacamata suami Putri Candrawathi ini, jelas Reza, memunculkan istilah nerd defense atau pembelaan diri saat persidangan.

Dia mengungkapkan strategi nerd defense ini memberikan kesan bahwa terdakwa layaknya sosok kutu buku.

Reza pun menegaskan bahwa pemakaian kacamata oleh Ferdy Sambo bukan sekedar gimmick tetapi salah satu bentuk strategi yang tak bisa dianggap biasa.

"Terdakwa yang dalam situasi normal tak memakai kacamata tanpa ukuran. Bukan sebatas gimmick, apalagi untuk gagah-gagahan, faedah kacamata terhadap jalannya persidangan ternyata tak bisa dipandang sebelah mata," ujarnya.

Reza pun menunggu apakah penggunaan kacamata oleh Ferdy Sambo ini efektif untuk mengurangi vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Nah, bagi FS yang punya raut muka keras jelas butuh 'pelembut' guna melembutkan hati hakim. Pertanyaannya, ampuhkan nerd defense meloloskan FS dari lubang jarum?" kata Reza.

Mengacu pada pernyataan Reza, Ferdy Sambo memang beberapa kali mengenakan kacamata saat menjalani sidang.

Terbaru, ia memakai kacamata saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Ferdy Sambo juga sempat tidak mengenakan kacamata saat menjalani sidang.

Contohnya, dia tak memakai kacamata saat menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 lalu.

Ferdy Sambo tampak hanya memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna coklat.

Baca juga: Tahan Tangis, Ferdy Sambo Bicara Nasib Keempat Anaknya Usai Ditanya di Sidang : Saya Nggak Kuat

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo, Sebut Ada Kejadian Lebih Fatal dari Pelecehan Seksual di Magelang, Terungkap

Kemudian dirinya kembali tidak mengenakan kacamata saat persidangan pada 14 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan saat sidang perdana 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo juga tidak mengenakan kacamata.

Ia justru tampil mencolok dengan mengenakan kemeja batik ketika terdakwa lainnya memakai kemeja putih dengan celana panjang berwarna hitam.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi salah satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain dirinya, empat terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya.

Yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa ini dijerat pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved