Berita OKI

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Pedamaran OKI, Eki Ditusuk Ican di Rumah Pacar

Motif pembunuhan yang terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menewaskan Eki (18) Minggu (8/1/2023)

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Pelaku pembunuhan Ican (24) saat digiring ke Mapolres Ogan Komering Ilir, Selasa (10/1/2023) sore. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KHUPidana.

"Dimana pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling berat penjara seumur hidup," tukasnya.

 

Keduanya Bertetangga 

 

Kepala Desa Menang Raya, Rian Saputra bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayahnya sekitar jam 20.00 WIB.

"Memang benar tadi malam ada peristiwa pembunuhan. Pelaku  membacok korban di bagian dada sebelah kanan dan kiri milik," ucapnya saat dihubungi Senin (9/1/2023) sore.

Adapun, pelaku yang diketahui bernama Ican (20) dan korban Eki (17) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Menang Raya. 

"Menurut informasi, kejadian pembacokan sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pacar korban," terangnya. 

Meskipun sempat mendapatkan pertolongan pertama. Namun naas nyawa korban sudah tidak bisa tertolong lagi. 

"Karena sewaktu kejadian malam hari dan keadaan dilokasi sedang sepi, jadi korban ini cukup dirujuk  dibawa kerumah sakit,"

"Beruntung ada warga yang mengetahui dan membawa korban  ke Puskesmas Pedamaran. Namun tak lama langsung dirujuk ke RSUD Kayuagung dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia," tambah Kades.

Lebih lanjut disampaikan bahwa jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. 

"Tepat jam 14.00 WIB tadi, jenazah sudah dimakamkan di TPU Desa Menang Raya," kata dia.

 

Baca Berita Lainnya di Grup WA Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved