Berita OKI

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Pedamaran OKI, Eki Ditusuk Ican di Rumah Pacar

Motif pembunuhan yang terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menewaskan Eki (18) Minggu (8/1/2023)

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Pelaku pembunuhan Ican (24) saat digiring ke Mapolres Ogan Komering Ilir, Selasa (10/1/2023) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang menewaskan Eki (18) Minggu (8/1/2023) malam. 

Pelaku bernama Ican (24) berhasil diamankan Team Macan Komering Mapolres Ogan Komering Ilir saat tengah bersembunyi di kota Palembang.

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal Rachmad bahwa pelaku dapat diamankan sekitar 15 jam dari kejadian.

"Kemarin jam 12.00 WIB,  team macan komering polsek pedamaran mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Palembang,"

"Sehingga saya memerintahkan Kapolsek Pedamaran Iptu Jimmy Andri dan anggota untuk langsung berangkat menuju ke Palembang dan mencari keberadaan pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023) sore.

Masih kata AKP Jatrat, benar saja  pada saat itu pelaku sedang berada didalam mobil tepatnya dibawah jembatan Ampera Palembang.

"Tanpa perlawanan, pelaku dapat diamankan beserta barang bukti dan segera dibawa kepolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah dia.

Dari keterangan yang diperoleh, Motif pelaku tega menghabisi nyawa korbannya lantaran cemburu karena wanita yang disukai justru dekat dengan korban.

"Dimana saat kejadian Minggu (8/1/2023) malam itu korban ( Eki ) bersama temannya yang bernama Gio mendatangi rumah pacarnya bernama Tiara dan setelah sampai dirumah pacarnya,"

"Korban langsung mengobrol dengan pacarnya dan setelah itu datanglah pelaku Ican dan berkata kepada korban 'kalau mau datang kesini sendirian saja tidak usah mengajak teman'," ucap AKP Jatrat.

Selanjutnya korbanpun menjawab 'Iya sudah kami nih datang baik-baik tidak usah mau ribut'.

Setelah itu langsung mengambil sebilah pisau yang ada dipinggang.

Sewaktu itu juga pelaku menusuk korban dibagian dada sebelah kanan.

Setelah itu menusuk lagi di lengan atas sebelah kiri dan korban langsung terkapar berlumuran darah.

"Wargapun langsung membawa ke RSUD Kayuagung dan pada saat dibawa kerumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia," cetusnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KHUPidana.

"Dimana pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 7 tahun dan paling berat penjara seumur hidup," tukasnya.

 

Keduanya Bertetangga 

 

Kepala Desa Menang Raya, Rian Saputra bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayahnya sekitar jam 20.00 WIB.

"Memang benar tadi malam ada peristiwa pembunuhan. Pelaku  membacok korban di bagian dada sebelah kanan dan kiri milik," ucapnya saat dihubungi Senin (9/1/2023) sore.

Adapun, pelaku yang diketahui bernama Ican (20) dan korban Eki (17) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Menang Raya. 

"Menurut informasi, kejadian pembacokan sekitar pukul 20.00 WIB di rumah pacar korban," terangnya. 

Meskipun sempat mendapatkan pertolongan pertama. Namun naas nyawa korban sudah tidak bisa tertolong lagi. 

"Karena sewaktu kejadian malam hari dan keadaan dilokasi sedang sepi, jadi korban ini cukup dirujuk  dibawa kerumah sakit,"

"Beruntung ada warga yang mengetahui dan membawa korban  ke Puskesmas Pedamaran. Namun tak lama langsung dirujuk ke RSUD Kayuagung dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia," tambah Kades.

Lebih lanjut disampaikan bahwa jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. 

"Tepat jam 14.00 WIB tadi, jenazah sudah dimakamkan di TPU Desa Menang Raya," kata dia.

 

Baca Berita Lainnya di Grup WA Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved