Berita Palembang

3 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah, Termasuk Ketua UKMK Litbang

Polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang. Hal ini diungkap salah satu kuasa hukum korban Arya Lesmana, Kms Sigit Muhaimin SH, Selasa (10/01/2023) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka penganiayaan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Korban penganiayaan seorang mahasiswa UIN RF Palembang bernama Arya Lesmana Putera sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat 6 Januari 2023 lalu.

"Pada tanggal 29 Desember 2022 terduga terlapor ditetapkan sebagai tersangka," ujar salah satu kuasa hukum Arya Lesmana, Kms Sigit Muhaimin SH, Selasa (10/01/2023) sore.

Dalam hal ini, terduga terlapor yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ada tiga orang yakni OR, A, dan N, dimana salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah ketua UKMK Litbang UIN imbuhnya.

Sigit selaku kuasa hukum korban berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai di titik ini, dirinya berharap kasus ini bisa di proses lebih lanjut karena sudah mendapat atensi dari masyarakat.

"Dari hasil visum korban ini mengalami pemukulan dan keyakinan kami dari korban tidak hanya ada tiga orang, kami duga seluruh terlapor itu seluruhnya melakukan pengeroyokan," ujarnya.

Baca juga: Kader Hanya Memikirkan Kaya dan Berkuasa, Megawati: Lebih Baik Mundur dari PDIP

Menurut kami kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat dan dianggap berhubungan dengan dunia pendidikan, sehingga kami harap segera dilakukan proses untuk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Setelah kami berkoordinasi dengan penyidik dan pihak Polda Sumatera Selatan, setelah penetapan tersangka ini nanti akan di rekon ulang peristiwa yang terjadi di Gandus," tambahnya.

Sigit berharap dengan adanya proses ini semua yang masih abu-abu akan terungkap dan Sigit menambahkan bahwa sepengetahuannya ketiga tersangka tersebut hingga saat ini belum ditangkap karena tersangka ini baru ditetapkan.

"Kemarin kami menyuratkan pula ke Kapolda Sumatera Selatan untuk segera melakukan penahanan karena ditakutkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujarnya.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika membenarkan bahwa adanya tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

"Iya benar, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Rektor Diperiksa Ombudsman

Sebelumnya, terkait kasus mahasiswa UIN Palembang dianiaya senior, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang sudah diperiksa dan diminta keterangan oleh ombudsman RI.

Keterangan ini disampaikan Tim Ombudsman Kurnia Lestari saat dikonfirmasi Jumat (31/12/2022).

Menurut Kurnia Lestari kasus ini masih dalam pemeriksaan tim pemeriksa Ombudsman Sumsel.

"Terhadap hal tersebut, tim pemeriksa sudah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, mulai dari penyampaian SPDP ke Pelapor, pembuatan LHPD dan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya.

Sementara Kms Sigit Muhaimin SH salah satu kuasa hukum Arya Lesmana mahasiswa korban penganiayaan oleh senior menuturkan kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dari Ombudsman bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak kuasa hukum Arya mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan terhadap permohonan investigasi.

"Benar bahwa pada Tanggal 12 Desember 2022 proses pelaporan kami dari kuasa hukum saudara Arya Lesmana ke Ombudsman Sumsel dinyatakan lengkap dan masuk dalam tahap pemeriksaan substantif terkait dugaan tindak memberikan pelayanan terhadap permohonan hasil investigasi dugaan penganiayaan mahasiswa Uin raden fatah Palembang," ujarnya.

Dirinya menambahkan pihak UIN Raden Fatah Palembang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman

"Pemeriksaan terhadap rektor UIN sudah di lakukan oleh pihak Ombudsman Sumsel, dimana untuk pihak rektor sendiri di wakilkan oleh ketua investigasi sekaligus ketua BAK UIN Raden Fatah Palembang," ujar salah satu kuasa hukum Arya Lesmana, Kms Sigit Muhaimin SH. Jumat, (30/12/2022).

Diberitakan sebelumnya Arya Lesmana Putera diduga menjadi korban penganiayaan saat menjadi panitia diksar di Bumi Perkemahan Gandus Kota Palembang oleh sesama teman organisasinya.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar SIK mengatakan, saat ini proses hukum terhadap dugaan penganiayaan masih terus berlangsung.

"Saat ini pengumpulan barang bukti sedang kita maksimalkan," ujarnya

Dirinya menyebut akan segera melakukan gelar perkara terhadap dugaan kasus penganiayaan yang terjadi antar sesama mahasiswa UIN yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

"Gelar perkara akan segera kita lakukan, saat ini kita sedang memaksimalkan barang bukti terlebih dahulu," ungkap dia.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Gabung di Grup WA Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved