Berita Palembang
Polda Sumsel Ringkus Tersangka BBM Ilegal Palembang, Oplos Minyak Mentah dengan BBM Industri
Polda Sumsel meringkus dua orang lelaki tersangka BBM ilegal di Keramasan Palembang. Oplos minyak mentah dengan BBM industri.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel meringkus dua orang lelaki tersangka BBM ilegal di Keramasan Palembang.
Keduanya berinisial DAA (30) dan MK (20) ditangkap saat berada di gudang di Jalan Mayjen Satibi Darwis RT 04 RW 06 Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang Minggu, (8/1/2023).
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka BBM ilegal Palembang ini adalah mengoplos minyak hasil sulingan dengan BBM industri.
"Tertangkapnya dua pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat kepada kepolisian melalui aplikasi Bantuan Polisi terkait adanya aktivitas ilegal ini," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany.
Dari adanya informasi tersebut kapolrestabes Palembang, kasat reskrim Polrestabes, Kapolsek Kertapati, dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel datangi TKP.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Sumsel dan semalam sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.
Baca juga: Polsek Prabumulih Barat Bubarkan Pesta Orgen Tunggal di Mangga Besar, Tekan Peredaran Narkoba
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini berbagi peran, satu pelaku berperan sebagai pemilik industri ilegal dan satu pelaku lainnya bekerja sebagai pencampur minyak.
"Para pelaku melancarkan aksi mengoplos minyak olahan/ sulingan tersebut dengan modus mencampurkan minyak hasil sulingan yang dicampurkan dengan tepung belicing merk tianyu dan air keras atau cuka parah," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan pula, kedua pelaku ini mengambil minyak sulingan ilegal ini dari daerah Sekayu yang dibawa ke gudang dimana pada saat sampai di gudang nantinya ada mobil tangki biru milik industri dan dari tangki biru tersebut diturunkan sebanyak kurang lebih 2 ton minyak dan menaikkan lagi minyak hasil pengoplosan ke tangki biru itu.
"Mereka mengambil minyak sulingan dari Sekayu untuk dibawa ke gudang dan pada saat di gudang tangki tersebut menurunkan minyak dan nanti akan dinaikkan kembali ke dalam tangki tersebut minyak yang sudah di Oplos," ujarnya.
Saat diamankan, dalam gudang tersebut terdapat 20 ton minyak sulingan, 14 ton hasil blecing, dan 4 ton minyak industri.
Salah satu pelaku menuturkan bahwa mereka belum mencapai satu tahun operasi ilegal ilegal ini.
"Kami baru mulai beroperasi baru satu bulan, dimana dalam sehari kami bisa menghasilkan 10 ton minyak," ujar salah satu pelaku.
Atas apa yang dilakukan oleh para pelaku ini, mereka dikenakan pasal 54 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Polda Sumsel Ringkus Tersangka BBM Ilegal Palemban
BBM Ilegal Palembang
polda sumsel
Kelurahan Keramasan
Tribunsumsel.com
Pengoplos Minyak Palembang
| BPS Sumsel Siap Gelar Sensus Ekonomi 2026, Minta Masyarakat Bantu Sukseskan dengan Beri Data Akurat |
|
|---|
| 2 Pria Ditangkap Polisi di Hotel Palembang, Bawa Sabu 4 Kg Dari Aceh, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Masa Kepengurusan Segera Berakhir, PAN se-Sumsel Gelar Musda Serentak 8 November 2025 |
|
|---|
| Tak Boleh Parkir di POM XI, RS Siloam Palembang Diberi Waktu Sepekan Untuk Siapkan Kantong Parkir |
|
|---|
| RS dr AK Gani Palembang Tahun Depan Punya Gedung Baru Untuk Poliklinik, MCU Hingga Kamar Rawat Inap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.