Berita Palembang

Demo Gubernur Sumsel, Massa Tuntut Penundaan Pelantikan Wabup Muara Enim

Ratusan masyaraka menuntut penundaan pelantikan wabup Muara Enim melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel  di Palembang, Senin (9/1/2023

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Ratusan masyarakat dari Muara Enim melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel, tuntut penundaan pelantikan Wabup Muara Enim, Senin (9/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Ratusan masyarakat dari Muara Enim melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumsel  di Palembang, Senin (9/1/2023)

Massa aksi meminta Gubernur Sumsel Herman Deru menunda pelantikan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, sembari menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Juru Bicara (Jubir) Aliansi Masyarakat Muara Enim Menggugat Ardiansyah mengatakan, rencana pelantikan Wabup Muara Enim dinilai cacat hukum. Jika pelantikan tetap dilakukan, jelas sangat melukai hati masyarakat Muara Enim.

"Kami meminta Gubernur Sumsel untuk tidak melaksanakan pelantikan Wabup Muara Enim, sebelum ada keputusan  PTUN," kata Ardiansyah disela-sela Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (9/1/2023)

Masih kata Ardiansyah, harapannya Gubernur Sumsel dan pihak terkait lainnya agar menghormati proses hukum yang berlaku.

Terlebih Surat Keputusan (SK) pelantikan Wabup Muara Enim telah dikeluarkan Mendagri dan diserahkan kepada Gubernur Sumsel  Herman Deru.

"Kami minta pelantikan ini bisa ditunda sementara menunggu hasil gugatan dari PTUN. Jika pelantikan ini tetap dilakukan maka kita akan kembali melakukan aksi," ungkapnya 

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, apa yang disampaikan ini bentuk aspirasi dari produk politik di daerah pasca kekosongan Bupati dan Wakil Bupati definitif dan selalu diisi plt, dan pj sampai hari ini diisi oleh Pj Bupati Muara Enim, Kurniawan.

"Didalam berjalannya waktu ada proses politik yang terjadi. Pemilihan Wakil Bupati atas dasar kesepakatan legislatif Muara Enim adalah sebuah perjalanan dan sebuah kesepakatan politik termasuk parpol pengusung," katanya

Menurut Deru, sebagai pemerintah dan wakil pemerintah pusat, maka gubernur melanjutkan ke Mendagri dan berproses panjang karena masih menunggu PTUN. 

"Bahwa benar sudah ada SK, masalah pelantikan diserahkan ke gubernur. Di dalam berjalannya waktu para media bertanya dan saya jawab apa adanya, bahwa SK sudah ada. Namun memang pelantikannya tidak terburu-buru karena tidak ada kekosongan pemerintahan," jelasnya

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Penyidik Serahkan Berkas ke JPU Kejari OI

Menurutnya, tidak ada tengang waktu kapan harus dilantik, menyesuaikan waktu dan situsnya saja. Sebab butuh banyak referensi untuk memutuskannya dan tidak ingin mengambil keputusan asal-asalan. 

"Jikapun sudah dilantik proses pengadilan jalan saja, dan ini hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan. Apa yang disampaikan masyarakat ini, akan jadi bahan pertimbangan juga," ungkapnya 
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved