Berita Nasional

Briptu Erwin Anggota Polres Sumba Barat Tembak Warga Hingga Tewas, Berawal Candaan karena Bercermin

Briptu Erwin kini harus berurusan dengan hukum karena menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27) warga sipil yang tak lain temannya sendiri.

NET
Bermula dari candaan karena bercermin, Briptu Erwin anggota Polres Sumba Barat tembak warga sipil teman sendiri hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Candaan berujung petaka, istilah itulah yang benar-benar terjadi pada nasib Briptu ER alias Erwin anggota Polres Sumba Barat.

Briptu Erwin kini harus berurusan dengan hukum karena menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27) warga sipil yang tak lain temannya sendiri.

Kejadian itu bermula dari candaan Briptu Erwin saat melihat korban mengangkat ponselnya sambil bercermin muka ketika sama-sama hadir di pesta ulang tahun teman mereka.

Baca juga: Masa Lalu Ibu Eny Diungkap Kerabat, Menikah Usai Dijodohkan, Pisah Karena Ekonomi, Tiko Anak Kandung

Dikutip dari Pos Kupang, penembakan tersebut terjadi saat perayaan ulang tahun JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban, di Kelurahan Wailiang Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Sabtu 7 Januari 2023 pukul 00.15.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK menjelaskan kejadian berawal saat pelaku dan korban mengikuti acara ulang tahun JMRJ alias Femi di Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Jumat 6 Januari 2023 pukul 22.00 Wita.

Pada Sabtu 7 Januari pukul 00.15 Wita, korban Ferdinandus Lango Bili mengangkat ponselnya sambil bercermin muka.

Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur.

"Kau macam perempuan saja," canda Briptu ER kepada Ferdinandus Lango Bili.

Sejurus kemudian, Briptu ER mengambil senjata api jenis pistol HS-9 Kaliber 9,9 MM dan langsung mengarahkan ke perut korban Ferdinandus Lango Bili.

Senjata meledak sebanyak satu kali mengenai perut bagian kanannya hingga membuat korban langsung tersandar di sofa.

Briptu ER panik lalu bersama dengan para saksi membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa. Kondisi korban Ferdinandus Lango Bili kritis.

Pada pukul 01.00 Wita, Ferdinandus Lango Bili mengghembuskan napas terakhir.

Menurut Ariasandy, perbuatan Briptu ER dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ariasandy menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).

"Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya," tegas Ariasandy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved