Berita Nasional

Kombes Yulius Bambang Karyanto Pernah Jabat Dirpolair di 3 Polda, Kini Ditangkap Nyabu Bareng Wanita

Dalam catatan karirnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto diketahui telah menjabat sebagai Direktur Polair (Dirpolair) di tiga Polda yang berbeda.

Kolase/Istimewa
Kombes Yulius Bambang Karyanto pernah jabat Dirpolair di Tiga Polda sebelum baru-baru ini ditangkap sedang nyabu bareng wanita di sebuah kamar hotel. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kombes Yulius Bambang Karyanto yang baru-baru ini ditangkap sedang nyabu bersama seorang wanita di sebuah kamar hotel.

Dalam catatan karirnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto diketahui telah menjabat sebagai Direktur Polair (Dirpolair) di tiga Polda yang berbeda.

Baca juga: Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto, Ditangkap Polda Metro Jaya Karena Narkoba, Polisi Berprestasi

Adapun ketiga jabatan tersebut yakni :

-Dirpolair Polda Kalsel (2009)

-Dirpolair Polda Jambi (2013)

-Dirpolair Polda Papua (2016)

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang kombes polisi lantaran terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kombes polisi tersebut diketahui bernama Yulius Bambang Karyanto (YBK).

"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Zulpan belum merinci soal jabatan Kombes YBK di Baharkam Polri tersebut.

Dia hanya mengatakan Kombes YBK pernah menjabat di Direktorat Polair Polda Papua.

"Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," jelas Zulpan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kombes Yulius saat ini menjabat di Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Ditpolair Korpolairud Baharkam) Polri.

Kombes Yulius juga tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Polair di tiga Polda berbeda.

Ditangkap Bersama Teman Wanita di Kamar Hotel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi berinisial Kombes YBK terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.

Baca juga: Bakal Digaji Rp 10 Juta, Tiko Juga Dijanjikan Hal Ini dari Jhon LBF Pengusaha Terkenal, Siap Support

"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Kombes YBK, kata Mukti, ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditangkap Kasus Narkoba
Sosok Kombes Yulius Bambang Karyanto Ditangkap Kasus Narkoba (Tribunmedan/kolase)

Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes YBK.

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.

Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes YBK itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.

Saat ditangkap, Kombes YBK tidak dalam posisi kepentingan dinas di dalam kamar hotel tersebut.

"Ada laporan dari masyarakat. Dia di situ juga dari tanggal 5 (Januari), udah dua hari," ujar Mukti.

Narkoba Jenis Sabu Disita

Mukti mengatakan barang bukti sabu turut disita dari penangkapan Kombes YBK.

Dua klip sabu ditemukan di lokasi.

"Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," tutur Mukti.

Kombes YBK dan teman perempuannya saat ini telah berada di Polda Metro Jaya.

Status hukum dari Kombes YBK akan ditentukan dalam waktu 3x24 jam ke depan.

Mabes Polri: Proses Pidana!

Mabes Polri buka suara soal nasib Kombes YBK yang ditangkap terkait kasus tindak pidana narkoba.

Selain proses pidana, dia juga bakal disanksi kode etik profesi Polri.

Adapun proses pidana sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sedangkan proses kode etik bakal diproses di Propam Polri.

Baca juga: Telepon Keluarga Almarhum Ayah, Tiko Sampaikan Permintaan Maaf : Tak Ada Niatan Untuk Menjelekan

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Ia menuturkan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada setiap anggotanya sudah jelas.

Yakni, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba bakal ditindak tegas.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," tukasnya.

Daftar perwira terlibat narkoba

Kombes Yulius bukanlah yang pertama, berikut ini daftar perwira Polri yang terlibat kasus narkoba, bahkan hingga Perwira Tinggi (Pati).

1. Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri lantaran terjerat kasus narkoba.

Kasus bermula ketika Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran.

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan "berdasarkan laporan masyarakat".

Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa diproses jaksa
Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa diproses jaksa (Kolase Tribunsumsel.com)

Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.

"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Kemudian kasus tersebut pun terus dikembangkan.

Kemudian seiring dengan perkembangan tersebut, sampailah pada seorang pengedar.

Dan juga mengarah pada personel oknum perwira anggota Polri yang berpangkat AKBP.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, polisi berpangkat AKBP ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa) atas dasar hal tersebut kemarin saya minta dari Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM."

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," imbuhnya.

2. AKBP Dody Prawiranegara

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, ikut terjerat kasus narkoba dalam pusara kasus yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

AKBP Dody Prawiranegara dilaporkan telah menjual barang bukti narkoba ke seorang bandar.

AKBP Dody Prawiranegara tetap berkomitmen membongkar peran Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak LPSK.
AKBP Dody Prawiranegara tetap berkomitmen membongkar peran Teddy Minahasa sebagai pengedar narkoba meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak LPSK. (Kolase Tribunnews)

Kini AKBP Dody Prasetya telah menjadi tersangka kasus narkoba tersebut.

Adriel Viari Purba, kuasa hukum tersangka AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan kliennya memberikan keterangan bahwa Teddy Minahasa adalah otak jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

"Saya kan pengacara keenam tersangka. Jadi otomatis saya mendamipi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," kata Adriel kepada wartawan saat mendampingi keluarga AKBP Dody Prawiranegara di rutan Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

3. Kompol Kasranto

Kompol Kasranto, Perwira Menengah Polri juga terlibat kasus narkoba.

Kompol Kasranto ikut terseret kasus peredaran narkoba yang melibatkan Kapolda Irjen Teddy Minahasa.

Kompol Kasranto sempat bertugas sebagai Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok.

Baca juga: Tiko Ternyata Bukan Anak Kandung Ibu Eny, Keluarga Cerita Kisahnya, Sebut Dulu Herman yang Diusir

Dari hasil gelar perkara di Divpropam Polri pada Jumat (14/10/2022), Kompol Kasranto jadi salah satu oknum yang diduga turut dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.

Ia diduga menjadi oknum yang membeli sisa sabu yang dijual dan diedarkan oleh mantan Kapolres Bukit Tinggi bernama AKBP Doddy Prawira Negara.

4. Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru

AKBP Benny Alamsyah, mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kedapatan mengosumsi narkoba pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta diberhentikan secara tidak hormat.

Adanya hal tersebut, dirinya tak terima dan disebut menggugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya, melansir Grid Oto.

Benny melayangkan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT.

Yang melatar belakangi ia melayangkan gugatan adalah rasa tak terima diberhentikan secara tidak hormat.

Kapolda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat itu mengatakan pihaknya sudah mengetahui akan gugatan tersebut.

"Jadi apa yang telah dilakukan PMJ yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat, kami akan lihat putusan dari gugatan PTUN dan melihat perkembangannya," ungkap Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved