Berita Nasional
Terungkap Motif Ecky Listiantho Mutilasi Angela Hindriati, Jenazahnya Setahun Disimpan Dalam Box
Terungkap motif Ecky Listiantho (34) membunuh dan memutilasi kekasihnya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54). korban mendesak untuk dinikahkan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif Ecky Listiantho (34) membunuh dan memutilasi kekasihnya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Lebih mengerikan lagi, terungkap fakta jika pelaku menyimpan jenazah Angela selama satu tahun di box.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa jasad korban mutilasi tersebut merupakan Angela Hindriati Wahyuningsih (54), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019.
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi di Bekasi Simpan Jenazah Selama 1 Tahun di Box, Diketahui Korban Bernama Angela
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardi Marasabessy, menyampaikan motif sementara dari hasil pemeriksaan.
Motif pembunuhan yang dilakukan Ecky Listiantho terhadap Angela Hindriati lantaran korban mendesak untuk dinikahkan.
"Jadi pelaku ini sakit hati."
"Korban minta dinikahi oleh pelaku," ungkapnya, Sabtu (7/1/2023), dilansir Kompas.com.
Saat itu, Angela meminta Ecky untuk menikahinya, namun Ecky sendiri sudah memiliki seorang istri.
"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucap Resa.

Sementara, Kakak korban, Turyono, mengatakan keluarga sudah mengetahui bahwa Angela Hindriati menjalin hubungan dengan Ecky Listiantho.
Pihak keluarga mengetahui hubungan keduanya sejak 2019, tak lama setelah Angela Hindriati hilang kontak.
"Enggak kenal saya (dengan Ecky), tapi tahu mereka dekat dari teman kantornya," kata Turyono, Jumat (6/1/2023).
Saat mencari keberadaan Angela, Turyono mendapatkan informasi soal sosok Ecky.
Ia pun berhasil menghubungi Ecky dan bertemu di Stasiun Gambir.
berita nasional
Ecky Listiantho
Angela Hindriati Wahyuningsih
Mutilasi
bekasi
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.