Berita Viral

Hotman Paris Minta Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Lahat

Hotman Paris meminta Kejati Lahat, Sumatera Selatan untuk melakukan banding atas hukuman pidana terdakwa pemerkosaan terhadap anak. Pelajar SMA AAP (1

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/hotmanparisofficial
Hotman Paris Minta Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Lahat 

Hotman Paris meminta Kejati Lahat, Sumatera Selatan untuk melakukan banding atas hukuman pidana terdakwa pemerkosaan terhadap anak.

"Ibu ini sangat sedih datang jauh-jauh dan kami sangat menghimbau kepada bapak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Kejati Lahat agar segera banding, kami juga mempertanyakan kejaksaan kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara, ada apa? jangan sampai kalian tidak banding itu akan sangat melukai masyarakat dan anaknya," ujarnya.

Lebih lanjut, pengacara ini pun meminta agar anggota DPR komisi 3 bertindak lanjut terkait kasus

"Kepada wakil rakyat DPR, Inilah saatnya bapak-bapak harus memanggil pimpinan Mahkamah Agung, ada apa ini semua dalam beberapa bulan ini begitu banyak kasus yang sangat tidak menimbulkan keadilan," seru Hotman.

"Kalian komisi tiga, sudah saatnya bertindak mempertanyakan bagaimana salah satu pertimbangannya pelaku dibawah umur, cuma beberapa bulan lagi sudah dewasa, bagaimana nasib dengan adik ini masa depannya hancur," pungkas Hotman Paris.

Sementara tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.

Baca juga: Hotman Paris Cari Kontak Keluarga Anak Korban Rudapaksa di Lahat, Bantu Dapat Keadilan : Kami Coba

Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.

Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Sementara pelaku ini hanya di divonis hukuman 10 bulan penjara.

Ayah korban merasa geram dengan hukuman yang dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku.

Ayah korban lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya yang kini tengah viral di media sosial.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved