Berita Viral

Hotman Paris Minta Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Lahat

Hotman Paris meminta Kejati Lahat, Sumatera Selatan untuk melakukan banding atas hukuman pidana terdakwa pemerkosaan terhadap anak. Pelajar SMA AAP (1

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/hotmanparisofficial
Hotman Paris Minta Kejati Sumsel Ajukan Banding Atas Vonis Pelaku Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Lahat 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan didampingi orang tua temui pengacara Hotman Paris di Kopi Johny, (7/1/2023).

Kasus ini menjadi sorotan karena dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat vonis 10 bulan penjara.

Kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 17 tahun dilakukan oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Pengacara Hotman Paris lantas diminta netizen untuk memberikan bantuan terhadap keluarga anak korban rudapaksa di Lahat, Sumatera Selatan yang tak mendapat keadilan atas apa yang terjadi kepada buah hati mereka.

Sebelumnya, Hotman Paris yang mengetahui hal tersebut mencari kontak keluarga anak tersebut untuk membantunya mendapat keadilan.

Baca juga: Kronologi Terdakwa Rudapaksa di Lahat Divonis Hanya 10 Bulan, Hotman Paris Sentil Mahkamah Agung

Kini, ibu dan anaknya yang menjadi korban bertemu dengan Hotman Paris untuk meminta keadilan.

Seperti yang terlihat dari unggahan Instagram @hotmanparisofficial memperlihatkan kesedihan Pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) korban pemerkosaan.

"Kesedihan dari kopi Johny datang orang tua yang bersedih datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan ke kopi Johny untuk mengais menyuarakan keadilan, kita menangis mendengar pengakuan putrinya yang sekarang menangis juga," ujar Hotman Paris pada Sabtu, (7/1/2023).

"Putrinya ini diajak seseorang laki ke tempat kos dan kemudian tanggal 29 Oktober di Lahat diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang, dua pelakunya umur 17, satu lagi 18," ungkap Hotman Paris.

Diketahui, dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat divonis 10 bulan penjara.

"Secara fisik dianggap dewasa, tetapi secara hukum memang hukum pidana berlaku umur 18 baru dianggap dewasa, dan sedihnya dua hanya dituntut 7 bulan, satunya hanya dijatuhkan 10 bulan penjara," serunya.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Korban Asusila di Lahat Temui Hotman Paris, Dinas PPPA Turut Mendampingi

Padahal, menurut Hotman Paris ancaman pemerkosaan terhadap anak mendapat hukum pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

"Padahal hukum UU perlindungan anak, ancaman hukuman pemerkosaan anak 15 tahun dengan pengurangan sepertiga, jadi diskonnya itu sangat besar sekali, harusnya kalo dikurangi masih diatas 5 tahun.

"Dan nanti ditambah remisi-remisi, kemungkinan besar dia hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara," tambahnya.

Kronologi kasus pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 17 tahu oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.
Kronologi kasus pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 17 tahu oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat. (Kolase Tribun)

Hotman Paris meminta Kejati Lahat, Sumatera Selatan untuk melakukan banding atas hukuman pidana terdakwa pemerkosaan terhadap anak.

"Ibu ini sangat sedih datang jauh-jauh dan kami sangat menghimbau kepada bapak kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Kejati Lahat agar segera banding, kami juga mempertanyakan kejaksaan kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara, ada apa? jangan sampai kalian tidak banding itu akan sangat melukai masyarakat dan anaknya," ujarnya.

Lebih lanjut, pengacara ini pun meminta agar anggota DPR komisi 3 bertindak lanjut terkait kasus

"Kepada wakil rakyat DPR, Inilah saatnya bapak-bapak harus memanggil pimpinan Mahkamah Agung, ada apa ini semua dalam beberapa bulan ini begitu banyak kasus yang sangat tidak menimbulkan keadilan," seru Hotman.

"Kalian komisi tiga, sudah saatnya bertindak mempertanyakan bagaimana salah satu pertimbangannya pelaku dibawah umur, cuma beberapa bulan lagi sudah dewasa, bagaimana nasib dengan adik ini masa depannya hancur," pungkas Hotman Paris.

Sementara tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.

Baca juga: Hotman Paris Cari Kontak Keluarga Anak Korban Rudapaksa di Lahat, Bantu Dapat Keadilan : Kami Coba

Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.

Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Sementara pelaku ini hanya di divonis hukuman 10 bulan penjara.

Ayah korban merasa geram dengan hukuman yang dianggap tidak setimpal atas perbuatan pelaku.

Ayah korban lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya yang kini tengah viral di media sosial.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved