Berita Nasional

Kronologi Terdakwa Rudapaksa di Lahat Divonis Hanya 10 Bulan, Hotman Paris 'Sentil' Mahkamah Agung

Kronologi kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 17 tahun oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Kolase Tribun
Kronologi kasus pemerkosaan seorang anak perempuan berusia 17 tahu oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kronologi kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 17 tahun oleh tiga remaja di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Kasus ini menjadi sorotan karena dua terdakwa yang berstatus usia di bawah umur mendapat divonis 10 bulan penjara.

Sedangkan satunya yang berusia 18 tahun sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut berkomentar bahkan menyindir Mahkamah Agung atas vonis tersebut.

Korban berinisial AAP yang merupakan siswi SMA Negeri Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Sementara tiga pelaku tersebut yang merupakan remaja berinisial OOH (17) masih tercatat sebagai pelajar SMAN, MAP(17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022.

Kejadian tersebut sekitar pukul 21.00 WIB pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Sesampainya di lokasi, pelaku O mengunci korban di kamar kos.

Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.

Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.

Pengacara Hotman Paris kembali memberikan tanggapan serius terkait kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.
Pengacara Hotman Paris kembali memberikan tanggapan serius terkait kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. (ig/hotmanparisofficial)

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Baca juga: Mahasiswi Berprestasi di Baturaja Jadi Korban Pemerkosaan Residivis, Sudah Tunangan Tentara Amerika

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Sementara pelaku ini hanya di divonis hukuman 10 bulan penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved