Berita MUBA

Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di MUBA

Polisi menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA)

SRIPOKU/FAJERI
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk ketika memimpin ungkap kasus di Aula Mapolres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Polisi menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun VI Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).

Pemilik sumur minyak dan penampungan minyak ilegal yang  terbakar itu  bernama Sandri Haryanto alias Apek (48).

Diketahui kebakaran sumur minyak dan dan penampungan minyal illegal di Sanga Desa MUBA terjadi pada  Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB 

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK dan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto SH mengatakan kebakaran sumur minyak di Sanga Desa MUBA dipicu kegiatan eksplorasi dan ekploitasi tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama (pengeboran minyak illegal secara tradisional)

"Diduga penyebab kebakaran adalah ditampungnya minyak mentah hasil pengeboran yang berasal dari sumur minyak milik tersangka. Penampungan minyak ini karena penutupan aktivitas penyulingan minyak ilegal sehingga minyak tidak dapat dipasarkan," ujarnya saat menggelar press rilis di Mapolres Muba, Jumat (6/1/2023).

Dikarenakan bak penampungan berisi banyak minyak, diduga kebakaran berasal dari percikan api yang berasal dari mesin sedot air yang menimbulkan ledakan sehingga api menyambar atau membakar tempat penampungan minyak mentah dan sumur minyak serta merembet ke sekitar lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di rumah pribadinya di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dan hendak melarikan diri keluar kota. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB anggota Polsek Sanga Desa berserta unit pidsus  Polres Muba berhasil mengamankan tersangka," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 1 buah pipa paralon ukuran 10 inch bekas terbakar, 1 buah pipa paralon ukuran 3 inch bekas terbakar, 1 buah katrol, 2 buah kerangka tedmon, seperangkat alat Rik, tali sepanjang kurang lebih 10 meter, minyak mentah sebanyak kurang lebih 5 liter dan selang sepanjang kurang lebih 3 meter bekas terbakar.

"Tersangka dijerat Pasal 52 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke - 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 188 KUHPidana," tegasnya.

Sementara itu, Sandri Haryanto mengaku bahwa minyak tersebut dia tampung karena tidak bisa lagi dipasarkan di penyulingan minyak ilegal.

"Kegiatan penyulingan minyak dihentikan, jadi saya tampung minyak tersebut dengan harapan kebijakan pemerintah untuk melegalkan Illegal Driling," ujarnya.

Apek mengaku, sudah satu tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut karena tergiur keuntungan yang didapat.

Baca juga: Pemkab MUBA Bakal Razia Stiker Mobil Dinas, Ketahuan Tak Pasang Ini Sanksinya

Dulu, penghasilan sehari bisa mengangkut minyak sebanyak 10 mobil.

"Saat kejadian saya tidak berada di lokasi, ada anak buah yang menunggu tempat penampungan. Kalau untuk buka sumur baru modalnya sekitar Rp 80 juta, itu pun belum pasti ada minyaknya dalam sumur yang di gali,"tutupnya. (SP/FAJERI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved