Berita MUBA

Pemkab MUBA Bakal Razia Stiker Mobil Dinas, Ketahuan Tak Pasang Ini Sanksinya

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal melakukan razia stiker mobil dinas dilingkungan Pemkab.

SRIPOKU/FAJERI
Pj Bupati Muba Apriyadi ketika memasangkan stiker logo Pemkab Muba kepada mobil dinas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bakal melakukan razia stiker mobil dinas dilingkungan Pemkab.

Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, untuk pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional pada 19 Desember lalu.

Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menegaskan stiker Pemkab Muba harus ada di setiap mobil dinas  yang ada.  

Hal tersebut di pertegas oleh Pj Sekda Muba Musni Wijaya saat Rapat Staf Jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (4/1/2023). 

"Kalau masih belum pasang stiker logo Pemkab Muba akan ditarik kendaraan dinas-nya, Satpol-PP akan melakukan razia dalam waktud dekat ini menyisir kendaraan dinas di kantor-kantor dinas setempat," tegas Musni Wijaya. 

Lanjutnya, deadline waktu terakhir kendaraan dinas untuk memasang stiker tersebut diberi waktu hingga 10 Januari 2023.

"Kalau masih ada yang membandel terpaksa kita harus tarik mobil dinas-nya," ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan stiker dan logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini dapat membuat dinas lebih dapat bertanggung jawab.

"Semakin besar tanggung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah dan pejabat lebih bertanggung jawab, mari kita taati bersama aturan ini," jelasnya

Baca juga: Penumpang Bus AKAP Bawa 1/2 Kilogram Sabu Ditangkap di Sungai Lilin Muba, Warga Palembang

Ia menyampaikan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2022, untuk Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan. 

"Penempelan stiker logo Pemerintah Kabupaten Muba berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 dan bagi pengguna kendaraan yang tidak mematuhi edaran ini akan dikenakan sanksi,"jelasnya. (SP/FAJERI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved