Berita Nasional

Nasib Herry Wirawan, Perudapaksa 13 Santri di Bandung Kini Divonis Mati, Kasasi Ditolak MA

Guru yang juga pimpinan pondok pesantren ini harus rela menerima luka pahit karena dijatuhi hukuman mati.

Editor: Slamet Teguh
AFP/TIMUR MATAHARI
Nasib Herry Wirawan, Perudapaksa 13 Santri di Bandung Kini Divonis Mati, Kasasi Ditolak MA 

TRIBUNSUMSEL.COM - Herry Wirawan tampaknya harus menerima kenyataan pahit.

Pasalnya, Herry Wirawan harus terkena hukuman mati usai terbukti mejadi pelaku rudapaksa 13 santri di Bandung.

Bahkan, kini yang terbaru permohonan kasasi Herry Wirawan resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Guru yang juga pimpinan pondok pesantren ini harus rela menerima luka pahit karena dijatuhi hukuman mati.

Ia harus pasrah menerima resiko perbuatan bejatnya sendiri karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur Waryono mengatakan keputusan ini menjadi peringatan agar perilaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tidak terulang lagi.

Menurutnya, sebelum hakim menjatuhkan vonisnya, ia tentu telah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera."

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono, Rabu (3/1/2023) dikutip dari TribunJabar.co.id.

Waryono menilai, hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan ini sebagai bentuk ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjut Waryono.

Baca juga: Tampang Pemuda di Lampung Selatan yang Rudapaksa Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri

Baca juga: 2 Remaja Tega Bunuh Ibu dan Bayinya Karena Suara Knalpot, Direkayasa Layaknya Korban Rudapaksa

Sebelumnya, oleh pengadilan Negeri Bandung, Herry hanya diberikan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, di tingkat banding Herry Wirawan mendapat hukuman mati.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun sepakat dengan keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan

Mengutip Kompas.com, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved