Berita Palembang

Update Polwan Selingkuh Polisi Polda Sumsel, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Klien Belum Puas

Update polwan selingkuh polisi Polda Sumsel, kuasa hukum pelapor menyebut pelapor merasa tidak puas atas putusan sidang kode etik.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Update polwan selingkuh polisi Polda Sumsel, Ardiansyah kuasa hukum pelapor Z menyebut pelapor merasa tidak puas atas putusan sidang kode etik karena itu membuat laporan, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update polwan selingkuh polisi Polda Sumsel, kuasa hukum pelapor menyebut pelapor Z yang tak lain suami polwan LS mengaku tidak puas atas putusan sidang kode etik.

Polwan inisial LS yang diduga selingkuh dengan sesama polisi inisial MD.

Sidang perdana kasus perzinahan sesama anggota polis di Palembang ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/1/2023).

Namun, karena hakim yang akan menyidangkan perkara belum lengkap maka sidang ditunda pekan depan.

Ardiansyah SH Kuasa hukum Z mengungkapkan, pada sidang kode etik polisi yang dilakukan di Polda Sumsel keduanya dikenakan sanksi demosi selama 15 tahun.

"Setelah mendengar itu klien kami tidak puas, namun saya sarankan untuk menempuh jalur hukum lain terhadap putusan itu, " kata Ardiansyah, usai menghadiri sidang di PN Palembang, Selasa (3/1/2022).

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi 2023, Resmi Turun Hari Ini, Rincian Harga BBM Sumsel Terbaru

Ardiansyah menjelaskan mulanya tersangka yakni Briptu MD dan Briptu LS mengikuti sidang kode etik di Polda Sumsel.

Berdasarkan informasi terakhir yang ia terima hasil sidang tersebut, hasil putusan yakni menjatuhkan sanksi berupa demosi.

"Setahu saya sejauh itu sanksinya. Kami berpegang pada UU Pernikahan, tapi karena klien kami dan tersangka bekerja di instansi Polri jadi jalani sidang kode etik dulu baru sidang di Pengadilan Negeri secara umum, " katanya.

Sidang perdana kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum polisi di Palembang itu ditunda karena Majelis Hakim yang akan memimpin sidang belum lengkap.

Menurut dia, sidang perdana akan dilaksanakan pada pekan depan.

"Klien kami menerima itu. Karena memang sidang baru bisa berjalan jika Majelis Hakim-nya sudah lengkap, " ujarnya.

Ngamuk Larang Media Massa Ambil Gambar

Polwan selingkuh polisi Polda Sumsel inisial LS hari ini ikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/1/2023).

Oknum polisi wanita berpangkat Briptu yang bertugas di Polda Sumsel dilaporkan sang suami karena berselingkuh dengan MD yang juga anggota polisi dinas di Polrestabes Palembang.

Menjalani sidang perdana, LS mengamuk di luar sidang dan melarang media massa untuk mengambil gambar jalannya persidangan.

Pantauan mata Tribunsumsel.com terlihat LS duduk di dalam ruang sidang saat menunggu Majelis Hakim datang.

Pada sidang tertutup itu, LS yang datang bersama tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang ngamuk dan melarang media mengambil gambar dirinya.

Ia keluar dari ruang sidang sambil mendekati awak media yang hendak mengambil gambar dari luar ruang sidang.

"Kamu ngambil gambar ya, siapa yang nyuruh, " ujar LS saat membuka pintu ruang sidang.

Baca juga: Suka Anak Kecil, Kakek 69 Tahun Oknum Penjaga Masjid di Palembang Dilaporkan Kasus Asusila

LS pun sempat mengeluarkan umpatan kata-kata kasar kepada Z, selaku pelapor dan juga suaminya yang hadir saat persidangan.

Setelah mengamuk LS keluar dari ruang persidangan dan memukul dinding seraya memaki ke arah Z.

"Kamu tidak becus ngurus anak, " ujarnya.

Kemudian ia ditenangkan oleh seorang rekan dan tim kuasa hukumnya untuk menjauhi ruang sidang agar keributan tak berlanjut.

Sementara MD yang juga hadir dalam persidangan berusaha mengintervensi kegiatan awak media yang hendak meliput jalannya sidang.

Ia mengaku kenal dengan rekan media yang lain dan Polisi Palembang.

"Saya juga mengelola media, jangan gitulah, " katanya.

Polwan selingkuh polisi Polda Sumsel inisial LS sidang perdana di PN Palembang, Selasa (3/1/2023). LS ngamuk dan melarang media ambil gambar.
Polwan selingkuh polisi Polda Sumsel inisial LS sidang perdana di PN Palembang, Selasa (3/1/2023). LS ngamuk dan melarang media ambil gambar. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Sementara Ardiansyah SH selaku Kuasa Hukum Z tak mau berkomentar terkait LS yang mengamuk di luar ruang sidang.

"Kami tidak mau komentar soal itu. Yang jelas kami menghormati jalannya persidangan tadi disampaikan bahwa sidang ditunda sampai pekan depan, " kata Ardiansyah.

Sidang perdana kasus perselingkuhan yang dilakukan dua oknum polisi di Palembang ditunda dikarenakan Majelis Hakim yang belum lengkap.

Hakim Ketua Agus Ariyanto mengatakan sidang ditunda hingga satu pekan ke depan karena Majelis Hakim yang belum lengkap.

"Sidang kita tunda dulu sementara karena Majelis Hakim belum lengkap. Nanti akan kita jadwalkan lagi pekan depan, " katanya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan tindak asusila itu berawal dari laporan Z yang melaporkan MD dan LS tengah berduaan di sebuah hotel di Palembang.

Keduanya merupakan anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

Perkara tersebut dilaporkan Z dan sekarang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved