Berita Nasional

Buktikan Pembunuhan Brigadir J Spontan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana Lagi

Yang bakal mereka hadirkan ialah ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni Said Karim.dirkan Ahli Pidana Lagi

Editor: Slamet Teguh
Akun YouTube Metro TV
Buktikan Pembunuhan Brigadir J Spontan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana Lagi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlangsung.

Sejumlah saksipun terus dihadirkan dalam persidangan ini.

Kini yang terbaru, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal kembali menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang.

Yang bakal mereka hadirkan ialah ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni Said Karim.

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini.

Sidang kali ini digelar untuk dua terdakwa yakni pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal kembali menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang.

Ini adalah ahli hukum pidana ke tiga yang dihadirkan tim penasihat hukum untuk membuktikan bahwa pembunuhan atas Brigadir J terjadi spontan dan tanpa perencanaan.

Berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk keduanya.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menghadirkan ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni Said Karim.

"Kami masih menghadirkan ahli pidana, yaitu Said Karim dari Unhas," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023) malam.

Dalam sidang sebelumnya, pekan lalu yakni Selasa (27/12/2022), kubu Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana dari Universitas Andalas Prof Dr Elwi Danil, SH MH sebagai ahli meringankan.

Baca juga: Seperti Ferdy Sambo, Kini Giliran Kubu Kuat Maruf Singgung Status Justice Collabolator Bharada E

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri karena Ngaku Cinta Polri, Kompolnas : Aneh

Sebelumnya lagi, mereka juga telah menghadirkan ahli pidana materiil dan formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mahrus Ali, SH MH pada Kamis (22/12/2022).

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pembunuhan terjadi akibat adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga didakwa terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved