Sidang Pembunuhan Brigadir J

Yakin Kuat Maruf Tak Bisa Dipidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sang Pengacara Beberkan Alasannya

Pengacara Irwan Irawan sesumbar klienya Kuat Ma'ruf tidak akan bisa dijerat pidana dalam kasus tewasnya brigadir Yosua.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Irwan Irawan Pengacara Kuat Maruf Yakin Kliennya Tak Bisa Di Pidana, Ini Alasannya 

"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud."

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambungnya.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana: Tak Tahu soal Kejadian Duren Tiga.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved