Sidang Pembunuhan Brigadir J
Yakin Kuat Maruf Tak Bisa Dipidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sang Pengacara Beberkan Alasannya
Pengacara Irwan Irawan sesumbar klienya Kuat Ma'ruf tidak akan bisa dijerat pidana dalam kasus tewasnya brigadir Yosua.
Editor:
Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Irwan Irawan Pengacara Kuat Maruf Yakin Kliennya Tak Bisa Di Pidana, Ini Alasannya
"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud."
"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, berarti ada meeting of mind, berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," sambungnya.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana: Tak Tahu soal Kejadian Duren Tiga.
Baca berita lainnya di Google News.
Berita Terkait: #Sidang Pembunuhan Brigadir J
Tahan Tangis, Ferdy Sambo Bicara Nasib Keempat Anaknya Usai Ditanya di Sidang : Saya Nggak Kuat |
![]() |
---|
Alasan Putri Candrawathi Berbohong Yosua Lakukan Pelecehan di Duren Tiga, Psikolog : Ada Trauma |
![]() |
---|
Akhirnya Putri Candrawathi Akui Berbohong Yosua Lakukan Pelecehan di Duren Tiga, Istri Sambo Nangis |
![]() |
---|
Ahli Psikolog Sebut Kuat Maruf Memiliki Kecerdasan Rendah, ART Ferdy Sambo Langsung Bereaksi |
![]() |
---|
Ada Bukti Lain Tunjukkan Putri Candrawathi Benar Alami Pelecehan Seksual Yosua, Klaim Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.