Sidang Pembunuhan Brigadir J

Yakin Kuat Maruf Tak Bisa Dipidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sang Pengacara Beberkan Alasannya

Pengacara Irwan Irawan sesumbar klienya Kuat Ma'ruf tidak akan bisa dijerat pidana dalam kasus tewasnya brigadir Yosua.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Irwan Irawan Pengacara Kuat Maruf Yakin Kliennya Tak Bisa Di Pidana, Ini Alasannya 

Keterangan Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf

Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengungkap soal potensi keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.

Arif mengatakan tidak semua yang berada di lokasi bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.

Diketahui, Kuat Ma'ruf sendiri berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren, Tiga, Jakarta Selatan saat Brigadir J tewas ditembak.

Hal tersebut disampaikan Arif saat menjadi saksi meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf 

Awalnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya kepada Arif soal pasal 55 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dan dikaitkan kepada pasal 338 KUHP soal pembunuhan.

Kuat Maruf curhat hatinya merasa sakit kerap disebut berbohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf curhat hatinya merasa sakit kerap disebut berbohong dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Menurut Arif, dalam penyertaan suatu perbuatan tindak pidana dibagi menjadi tiga kategori.

"Ke persoalan penyertaan di pasal 55 dikaitkan dengan pasal 338 tolong ahli menjelaskan kepada kami seperti apa pernyertaan itu, Pak?" kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (2/1/2023).

"Penyertaan kan ada beberapa bentuk ya itu."

"Kalau pasal 55 ayat 1 ke 1 yang ditanyakan di pidana sebagai pembuat orang yang melakuakan perbuatan, orang yang turut serta melakukan perbuatan dan orang yang menyuruh melakuakan perbuatan pidana nah itu bentuk-bentuk penyertaan," ucapnya.

Arif melanjutkan, pasal penyertaan atau ikut serta bisa diterapkan kepada para pelaku yang mempunya kesepahaman pemikiran atau meeting of mind.

"Dengan demikian kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang di situ ada kesengajaan berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik," ungkap Arif.

Lalu, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya soal kliennya yang berada di lokasi dan waktu yang sama saat terjadi pembunuhan itu.

"Jika ada seseorang yang ada di waktu dan tempat kejadian perkara tanpa ada meeting of mind apakah mungkin orang itu ditarik keikutsertaan?" tanya kuasa hukum Kuat.

"Karena tadi sudah saya sampaikan, kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua org yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," ucap Arif.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved