Berita Prabumulih

Cubit Pipi dan Banting Istri, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal KDRT

Akibat ulahnya membanting dan mencubiti pipi istri sendiri, seorang pria bernama Rapio (26) harus mendekam di sel tahanan di tahun baru 2023.

Penulis: Edison | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/Edison
Akibat ulahnya membanting dan mencubiti pipi istri sendiri, seorang pria bernama Rapio (26) harus mendekam di sel tahanan di tahun baru 2023. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya membanting dan mencubiti pipi istri sendiri, seorang pria bernama Rapio (26) harus mendekam di sel tahanan di tahun baru 2023.

Warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu diringkus tim gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 22.30.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengungkapkan diringkusnya Rapio bermula dari laporan istrinya Nurhafni (20) pada Rabu 7 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Bobol Rumah Prabumulih, Harun Effendi Pria 40 Tahun Diringkus Tim Singo Prabu Selu Bae

Dalam laporannya, Nurhafni menfaku telah menjadi korban penganiayaan pada Senin 5 Desember 2022.

"Dalam laporannya korban mengaku telah dianiaya dengan cara dibanting dan dicubit oleh terlapor," ungkap Sri Djumiati.

Kasi Humas mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut personil tim gurita unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan data dan keterangan.

"Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Rapio," beber Sri Djumiati.

Baca juga: Menunggak Lebih dari Tiga Bulan, Petro Prabu Putus Ribuan Pelanggan Gas Kota

Atas perbuatan telah membanting dan mencubiti pipi istrinya, Rapio akan dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved