Berita Prabumulih
Bobol Rumah Prabumulih, Harun Effendi Pria 40 Tahun Diringkus Tim Singo Prabu Selu Bae
Bobol rumah di Prabumulih, Harun Efendi (40) diringkus Tim Singo Prabu Selu Bae Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Rabu (20/4/2022).
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Bobol rumah di Prabumulih. Seorang pria pelaku bobol rumah warga yang ada di Jalan Komplek PLN RT 04 RW 03 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, berhasil diringkus Tim Singo Prabu Selu Bae Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 22.30.
Pelaku diamankan bernama Harun Efendi (40) warga Jalan Bukit Lebar RT 03 RW 01 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Pelaku diamankan petugas saat tengah istirahat di bedeng yang saat ini dihuninya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang buktinya berupa 1 buah Tang dan 3 buah Tabung Gas 3 kilogram.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan H Muhammad Syukri (63) warga Jalan Komplek PLN RT 04 RW 03 pada 19 April 2022.
Dalam laporan dengan nomor : LP/B/107/IV/2022/SUMSEL/RES PBM/ SEK PBM TIMUR, korban merasa rumahnya dibobol pencuri.
"Tersangka beraksi dengan cara memanjat pagar rumah korban dan merusak triplek jendela kamar mandi rumah dan pelaku mengambil 3 buah tabung gas 3 kilogram warna hijau," ungkap Kanit Reskrim.
Baca juga: 97 Motor Jambrong Dikandangkan di Polres OKU Sampai Habis Lebaran, Kebut-kebutan Depan RSUD
Kanit mengatakan, saat itu jendela kamar mandi rumah dalam keadaan rusak dan terdapat bekas dongkelan lalu setelah diperiksa tiga tabung gas elpiji sudah hilang.
"Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui identitas pelaku, lalu tanpa membuang waktu kita langsung amankan pelaku di rumah kontrakannya," beber Haryoni.
Haryoni mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam mendekam di sel tahanan dalam waktu cukup lama. "Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.