Berita OKI

Kaleidoskop 2022: Pengadilan Agama Kayuagung Terima 1.563 Permohonan Perkara Cerai Tahun 2022

Kaleidoskop 2022, Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung selama periode tahun 2022 ini telah menerima 1.563 perkara permohonan cerai.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kaleidoskop 2022, Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung selama periode tahun 2022 ini telah menerima 1.563 perkara permohonan cerai selama periode tahun 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kaleidoskop 2022, Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) selama periode tahun 2022 ini telah menerima 1.563 perkara permohonan cerai yang diajukan oleh pasangan suami-isteri (pasutri).

Terdata cerai gugat yang diputus sebanyak 1.225 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 338 perkara.

Jumlah tersebut fluktuatif (turun naik) dengan hasil kasus perceraian dari tahun 2020 – 2021 lalu.

Tercatat pada tahun 2020 angka kasus perceraian mencapai angka 1.345 kasus diantaranya cerai gugat diajukan istri sebanyak 1,015 dan gugat diajukan oleh suami sebanyak 330 kasus.

Sedangkan untuk tahun 2021 angka perceraian naik sedikit yaitu sebanyak 1.352 kasus, cerai gugat 1.025 dan cerai talak 327.

Dikatakan Ketua Pengadilan Agama kelas 1B Kayuagung, Afrizal melalui Humas PA, M. Arkom Pamulutan setiap tahunnya perkara perceraian di PA Kayuagung selalu tinggi dan menyentuh ribuan perkara.

"Untuk tahun ini didominasi cerai gugat atau perkara cerai yang diajukan oleh pihak perempuan," katanya saat ditemui diruanganya, Kamis (29/12/2022) siang.

Baca juga: Perbaikan Jalan Soekarno Hatta Palembang ke Musi 2 Hampir Selesai, Tinggal Pembuatan Bahu Jalan

Dirincikan beberapa faktor penyebab yang tertinggi yaitu mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran sebanyak 1.353, disusul faktor salah satu pasangan meninggal ada 48 perkara.

Selanjutnya penyebab faktor ekonomi 15 perkara, lalu terkena hukum ada 7 perkara dan ada juga akibat murtad 5 perkara.

"Sisanya sebanyak 135 perkara lainnya disebabkan oleh faktor lainnya seperti judi, KDRT, poligami cacat badan dan mabuk-mabukan," urainya.

Menurutnya dalam proses persidangan perkara perceraian, pihaknya selalu melakukan mediasi terlebih dahulu oleh kedua orang yang mengajukan permohonan.

"Sehingga bukan langsung diputus cerai, sidang bisa dilakukan beberapa kali hingga akhirnya diputus cerai," tukasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved