Berita OKU Timur
Cara dan Syarat Membuat Surat Izin Keramaian di Sat Intelkam Polres OKU Timur
Berikut ini Syarat Mengurus Izin Keramaian di Sat Intelkam Polres OKU Timur.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Berikut ini Syarat Mengurus Izin Keramaian di Sat Intelkam Polres OKU Timur.
Keramaian yang dimaksud adalah mengundang massa dalam jumlah besar seperti konser, pameran, aksi unjuk rasa maupun perayaan lainya tentu memerlukan surat izin.
Surat ini keramaian sangat sebagai pemberitahuan ke polisi terkait adanya keramaian di suatu tempat.
Dengan mengetahui keramaian tersebut, polisi bisa menjaga suasana acara agar tetap kondusif.
Baca juga: Bhayangkari Diselingkuhi Bripka HK Kecewa Suami Disanksi 4 Tahun Demosi, Cari Nafkah Jual Nasi Bakar
Sebab kepolisian akan mempersiapkan jumlah anggota yang siap menjaga keamanan acara serta membawa sarana dan prasarana untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, seperti tawuran dan lain-lain.
Lantas apa saja kelengkapan berkas yang dibutuhkan dalam mengurus surat izin tersebut di Sat Intelkam Polres OKU Timur Polda Sumsel ?
- Identitas pemohon/ KTP.
- Surat permohonan dari penyelenggara kegiatan diantaranya tujuan dan sifat kegiatan, tempat dan waktu penyelenggara, jumlah peserta/undangan/penonton dan penanggung jawab.
- Surat pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jadwal kegiatan.
- Daftar susunan panitia penyelenggara.
- Persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan.
- Rekomendasi dari instansi dan organisasi yang membidangi kegiatan. Dinas pendidikan (bidang pendidikan), Dinas pariwisata (bidang seni dan budaya), Dinas pemuda dan olahraga (bidang olahraga), Organisasi olahraga (KONI, IMI, PSSI dan lai-lain). Kemudian bidang Kesbangpol (bidang politik), KPU kota/kab/provinsi (bidang politik), Bawaslu kota/kab/provinsi (bidang politik).
- Rekomendasi dari instansi dan organisasi terkait: Dinas kesehatan, Dinas pemadam kebakaran, Dinas perhubungan, Dinas POL PP, Dinas PUPR, Satgas covid-19 dan PMI.
- Rekomendasi dari instansi terkait kegiatan yang melibatkan warga negara asing: Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dan Kemenkumham.
- Rekomendasi dari polres/tabes sesuai dengan wilayah kegiatan.
11. Rencana dan surat perintah pengamanan dari polres/tabes setempat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News