Berita Nasional

Bhayangkari Diselingkuhi Bripka HK Kecewa Suami Disanksi 4 Tahun Demosi, Cari Nafkah Jual Nasi Bakar

Atas sanksi 4 tahun demosi terhadap Bripka HK, baru-baru ini IS sebagai sang istri meluapkan kekecewaannya dan meminta keadilan kepada Kapolri.

Ig/@imeldabela_
Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun dan penundaan penaikan pangkat. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren dijatuhkan sanksi demosi selama empat tahun dan satu tahun penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai buntut kasus perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya berinisial IS alias Imelda Sinambela.

Pasca ditelantarkan Bripka HK, IS lantas mencari nafkah untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi bakar.

Baca juga: Keberadaan Mertua Selingkuh dengan Menantu Terkuak, Masih Ngaku Tak Bersalah, Norma Risma : Ibu Tega

Penetapan sanksi tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penjatuhan sanksi terhadap Bripka HK setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.

"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Mengenai hal ini sebelumnya diberitakan, Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, adapun saat ini proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bripka HK masih berlangsung.

"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Bripka HK yang dilaporkan selingkuh dan menelantarkan istrinya kini mendapat sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
Bripka HK yang dilaporkan selingkuh dan menelantarkan istrinya kini mendapat sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun. (Kolase Tribunsumsel.com)

Atas sanksi 4 tahun demosi terhadap Bripka HK, baru-baru ini IS sebagai sang istri meluapkan kekecewaannya dan meminta keadilan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Melalui story Instagram pribadinya @imeldabela_, IS yang merupakan istri Bripka HK tampak merasa tidak adil atas keputusan sanksi yang diberikan kepada suami.

"Mohon keadilan untuk bapak Kapolri @listyosigitprabowo, bahwa hasil sidang putusan komisi kode etik 28 Desember 2022 dimana saya menghadiri sidang tersebut dari pagi sampai selesai dimalam hari," tulisnya.

Baca juga: Nasib Bripka HK Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri, Disanksi Demosi dan Penundaan Naik Pangkat

"Menurut saya putusan tersebut SANGAT tidak BERKEADILAN bagi saya yang hanya memutuskan 4 tahun demosi dan 1 tahun penundaan pangkat," sambungnya.

Lebih lanjut, IS mengungkapkan bahwa saat ini dirinya masih menjadi istri sah Bripka HK dan mengaku telah ditelantarakan sejak tujuh bulan lalu.

"Saya saat ini masih menjadi istri sah dan secara jelas dalam fakta persidangan bripka HK mengakui melakukan PERSELINGKUHAN dengan banyak perempuan dan melakukan PENELANTRAAN dari semenjak bulan mei 2022," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved