Arti Kata
Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diterima Bripka HK, Oknum Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian apa itu Demosi? sanksi yang diterima Bripka HK, Polisi Yang Selingkuh dan Telantarkan Istri.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Selanjutnya, pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri menyebut demosi sebagai hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan keada terduga pelanggaran yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan (non job)."
Dilansir dari Kompas.com, Adapun tindakan anggota Polri yang dapat dijatuhi demosi, seperti dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021 berikut:
1. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Baik melakukan KDRT psikis maupun fisik, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Apa Itu Tituler, Pangkat Letkol Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier, Ini Penjelasan Lengkapnya
2. Perbuatan menghilangkan senjata api
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan membayar ganti rugi.
3. Penganiayaan sesama anggota Polri atau masyarakat
Perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai
Perbuatan ini juga dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
5. Pelanggaran HAM
Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
6. Membocorkan rahasia negara
Perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.