Arti Kata
Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diterima Bripka HK, Oknum Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian apa itu Demosi? sanksi yang diterima Bripka HK, Polisi Yang Selingkuh dan Telantarkan Istri.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan mengenai pengertian apa itu Demosi? sanksi yang diterima Bripka HK, oknum polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri.
Diketahui, Bripka HK oknum polisi Polsek Pondok Aren terbukti melakukan pelanggaran berupa perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya IS.
Adapun sanksi yang didapat Bripka HK atas perbuatannya tersebut yakni berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun.
Penetapan itu adalah hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022) kemarin.
Baca juga: Nasib Bripka HK Polisi Selingkuh dan Telantarkan Istri, Disanksi Demosi dan Penundaan Naik Pangkat

Lantas apa itu demosi?
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Demosi merupakan salah satu hukuman yang ada di dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Arti dari demosi dalam institusi Polri, yakni memindahkan anggota polisi dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah.
Dengan demikian, melalui demosi, seseorang akan mendapatkan wewenang, tanggung jawab, dan pendapatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
Baca juga: Kumpulan Contoh Judul Skripsi Jurusan Ilmu Administrasi Metode Kualitatif dan Kuantitatif
Tujuan demosi adalah untuk memacu semangat karyawan agar dapat lebih termotivasi dalam melakukan pekerjaan.]
Selain itu, demosi juga menjadi sanksi perusahaan atau instansi bagi karyawan yang kurang berkontribusi untuk mencapai tujuan.
Sebab dengan demosi, perusahaan atau instansi dapat menghindari kerugiaan serta memberikan jabatan dan gaji lebih sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan.
Demosi Polri
Menurut Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.