Pelayanan Publik di Sumsel

Syarat Membuka Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut di Palembang, Urus Perizinan Bisa Online

Syarat membuka salon kecantikan dan pangkas rambut di Palembang, pengurusan perizinan bisa dilakukan online.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN JAKARTA
Syarat membuka salon kecantikan dan pangkas rambut di Palembang, pengurusan perizinan bisa dilakukan online. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat membuka salon kecantikan dan pangkas rambut di Palembang, pengurusan perizinan bisa dilakukan online.

Untuk mengurus surat izin operasional usaha pangkas rambut dan salon kecantikan bagi baru atau pemula di Palembang bisa diurus secara online dengan mengakses website.

Untuk semua surat perizinan di Kota Palembang bisa melalui online dengan mengakses www.oss.go.id.

Kecuali untuk pijat urut dan dunia pendidikan yang harus datang secara langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TSP) Kota Palembang jalan Gub H Bastari Palembang.

Dikutip melalui website resmi dpmtsp.palembang.go.id menyatakan, bahwa untuk masyarakat atau pelaku usaha seperti pangkas rambut dan salon kecantikan harus mempunyai surat izin operasional.

Syarat dan mekanisme urus surat izin operasional pangkas rambut dan salon kecantikan :
1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi NIB (Nomor Izin Berusaha).
3. Pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar.
4. Melampirkan surat keterangan atau sertifikat sebagai pekerja salon kecantikan (khusus salon kecantikan).
5. Melampirkan surat pernyataan tidak melakukan tindakan asusila dan surat pernyataan tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang.
6. Setelah persyaratan tersebut, maka buka website www.oss.go.id.
7. Lalu buat akun dengan menyantumkan nomor ponsel WhatsApp dan email yang akti.
8. Lalu ikuti arahan selanjutnya, pilih urus surat izin operasional.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved