Berita Nasional

Balik Serang Bharada E, Pengacara Ferdy Sambo : Orang yang Beberapa Kali Bohong Pantas jadi JC ?

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah balik menyerang Richard Eliezer alias Bharada E dengan melontarkan sindiran halus.

Dok. Puspenkum Kejagung, Tribunnews.com
Febri Diansyah Pengacara Ferdy Sambo menyindir status Justice Collabolator (JC) yang didapat Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah balik menyerang Richard Eliezer alias Bharada E dengan melontarkan sindiran halus terkait status Justice Collabolator (JC).

Sindiran itu disampaikan Febry saat mengajukan pertanyaan pada ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil yang dihadirakan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (27/12/2022).

Febry menyinggung apakah seseorang yang beberapa kali berbohong di proses pemeriksaan pantas menjadi Justice Collaborator (JC).

Baca juga: Kronologi Istri Menduga Suami Selingkuh dengan Mertua, Ungkap Rasa Trauma : Lanjutkan Penghianatanmu

Mulanya, Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Padahal justice collaborator itu disebut kerap berbohong dalam pemeriksaan.

"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian, dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tanya Febrie tanya Elwi Danil dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Lalu, Elwi menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menilai.

Dia bilang pihak yang berhak memberikan penilaian adalah Majelis Hakim.

"Mohon izin yang mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, yang mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," kata Elwi.

Ia menambahkan majelis hakim berhak menolak usulan justice collaborator jika Bharada E dianggap kerap berbohong maupun memiliki perilaku yang tak baik di persidangan.

Baca juga: Ibu Anjas Kini Minta Seluruh Uang Mahar Dikembalikan, Syok Dibentak Calon Menantu Gegara Rp 700 Ribu

"Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi justice collaborator kalau seandainya yang mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi justice collaborator, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," tukasnya.

Ancaman Hukuman

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved