Berita Viral
Terungkap Utang Raden Indrajana Viral KDRT Anak, Eks Istri di-WA Debt Collector : Saya Lagi Perang
Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.
Adapun dugaan penganiayaan oleh bos perusahaan swasta terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan Tindak Pidana KDRT dan Kekerasan terhadap Anak.
Selain itu, berdasarkan keterangan KEY, Syafri menyebut penganiayaan yang dilakukan RIS sudah tidak bisa ditolerir.
Menurutnya, KEY khawatir anaknya mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.
"Kita sudah melihat sangat maksimal. Sudah enggak bisa ditolerir, makanya dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa saja korban menjadi luka berat atau meninggal dunia," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, Raden Indrajana Sofiandi dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca berita lainnya di Google News