Berita Viral

Terungkap Utang Raden Indrajana Viral KDRT Anak, Eks Istri di-WA Debt Collector : Saya Lagi Perang

Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig/@ikeyyuuu
Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami. 

"Kebanyakan gaya sih hidupnya jadi begitu deh (emoji heran)," tandas Keyla Evelyne Yasir

Raden Indrajana Diduga Aniaya Anak Hingga Tak Nafkahi Keluarga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi bos perusahaan ternama Indonesia masuk ditahap penyidikan.

Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, mengatakan Raden Indrajana Sofiandi meninggalkan rumah sejak Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Sudah Kosong, Inilah Penampakan Rumah Wanita Batal Dinikahi Pria Palembang Gegara Kurang Rp 700 Ribu

Sejak saat itu, Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.

Bahkan Dua anak berinisial KR (10) dan KA (12) yang dianiaya ayahnya, RIS, menunggak bayaran sekolah selama enam bulan.

Alih-alih bertanggung jawab, Raden Indrajan justru memblokir nomor telepon KEY.

"Karena kan gini, bapaknya ninggalin rumah di bulan Agustus, semuanya disetop sama dia, belum dibayarin, teleponnya diblok," kata Syafri, dilansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (24/12/2022).

sosok Raden Indrajana Sofiandi, salah satu petinggi perusahaan unicorn di indonesia diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya.
sosok Raden Indrajana Sofiandi, salah satu petinggi perusahaan unicorn di indonesia diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya. (ig/ikeyyuuuu)

KR dan KA pun mendapat peringatan dari pihak sekolah tempat mereka menempuh pendidikan lantaran menunggak bayaran.

"Coba bayangkan, sementara ibunya tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya tertunggak itu lah bayaran sekolah sampai enam bulan. Rupanya sebelum Agustus itu, dari bulan Juli dia enggak bayar," ungkap Syafri.

Adapun penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selata

Diduga kedua korban yakni KR (10) dan KA (12), sudah mengalami penganiayaan selama sekitar satu tahun sejak 2021.

Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.

Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.

Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved