Berita Viral

Terungkap Utang Raden Indrajana Viral KDRT Anak, Eks Istri di-WA Debt Collector : Saya Lagi Perang

Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig/@ikeyyuuu
Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector menangih hutang mantan suami. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Raden Indrajana Sofiandi belakangan ini tengah heboh jadi sorotan lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga penganiayaan terhadap sang anak.

Sosok Raden Indrajana Sofiandi viral setelah video dirinya melakukan tindakan KDRT ke anak (KR) dan istri (KEY) beredar luas.

Eks bos perusahaan ternama Indonesia masuk ditahap penyidikan.

Tak hanya itu, Raden Indrajana tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.

Bahkan Dua anak berinisial KR (10) dan KA (12) yang dianiaya ayahnya, RIS, menunggak bayaran sekolah selama enam bulan.

Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi Diduga Aniaya Anak & Tak Nafkahi Keluarga Hingga SPP Anak 6 Bulan

Alih-alih bertanggung jawab, Raden Indrajana justru memblokir nomor telepon KEY.

Baru-baru ini, Keyla Evelyne Yasir mantan istri Raden Indrajana Sofiandi membongkar isi percakapan diduga dari debt collector yang menangih hutang mantan suaminya.

Baca juga: Tak Kapok, Ini Motif Raden Indrajana Sofiandi Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anak, Sempat Dipenjara

Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.
Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY. (TribunJakarta.com)

Hal ini diungkapkan oleh sang mantan istri, Keyla Evelyne Yasir dalam unggahan Instagram story pada Minggu (25/12/2022) malam.

Baca juga: Masih Bocah, Fajar Sad Boy Putus Sekolah Karena Cinta, Denny Cagur Beri Nasihat : Ada Masa Depan

Keyla Evelyne Yasir mengunggah hasil tangkapan layar berupa pesan yang diduga dari debt collector.

Pesan tersebut berisi penagihan bayar utang yang sudah jatuh tempo.

"Saya dari aplikasi UATAS mau minta tolong sampaikan pesan kami ke bapak/ibu Raden Indrajana Sofiandi SH karena tagihan beliau sudah jatuh tempo hari ini," bunyi pesan kedua itu.

Ternyata, nomor Keyla Evelyne Yasir dicantumkan oleh sang mantan suami sebagai kontak darurat.

isi chat diduga deb collector
isi chat diduga deb collector tagih utan Reden Indrajana Sofiandi

Mengetahui hal itu, Keyla Evelyne Yasir tidak diam. Dirinya langsung memberi nomor ponsel sang mantan suami dan menyarankan debt collector tersebut mendatangi kantor Raden Indrajana Sofiandi langsung.

"Wah, saya lagi perang gimana hubungin. Datengin aja kantornya, True Money," sahut Keyla Evelyne Yasir.

Lebih lanjut, Keyla Evelyne Yasir menyinggung soal gaya hidup mantan suami yang terkesan banyak gaya tetapi ternyata banyak utang di belakangnya.

"Kebanyakan gaya sih hidupnya jadi begitu deh (emoji heran)," tandas Keyla Evelyne Yasir

Raden Indrajana Diduga Aniaya Anak Hingga Tak Nafkahi Keluarga

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Raden Indrajana Sofiandi bos perusahaan ternama Indonesia masuk ditahap penyidikan.

Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur, mengatakan Raden Indrajana Sofiandi meninggalkan rumah sejak Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Sudah Kosong, Inilah Penampakan Rumah Wanita Batal Dinikahi Pria Palembang Gegara Kurang Rp 700 Ribu

Sejak saat itu, Raden Indrajan tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istri atau ibu korban, KEY.

Bahkan Dua anak berinisial KR (10) dan KA (12) yang dianiaya ayahnya, RIS, menunggak bayaran sekolah selama enam bulan.

Alih-alih bertanggung jawab, Raden Indrajan justru memblokir nomor telepon KEY.

"Karena kan gini, bapaknya ninggalin rumah di bulan Agustus, semuanya disetop sama dia, belum dibayarin, teleponnya diblok," kata Syafri, dilansir dari Tribunjakarta.com, Sabtu (24/12/2022).

sosok Raden Indrajana Sofiandi, salah satu petinggi perusahaan unicorn di indonesia diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya.
sosok Raden Indrajana Sofiandi, salah satu petinggi perusahaan unicorn di indonesia diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya. (ig/ikeyyuuuu)

KR dan KA pun mendapat peringatan dari pihak sekolah tempat mereka menempuh pendidikan lantaran menunggak bayaran.

"Coba bayangkan, sementara ibunya tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya tertunggak itu lah bayaran sekolah sampai enam bulan. Rupanya sebelum Agustus itu, dari bulan Juli dia enggak bayar," ungkap Syafri.

Adapun penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selata

Diduga kedua korban yakni KR (10) dan KA (12), sudah mengalami penganiayaan selama sekitar satu tahun sejak 2021.

Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.

Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.

Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.

Kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.

Adapun dugaan penganiayaan oleh bos perusahaan swasta terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.

Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan Tindak Pidana KDRT dan Kekerasan terhadap Anak.

Selain itu, berdasarkan keterangan KEY, Syafri menyebut penganiayaan yang dilakukan RIS sudah tidak bisa ditolerir.

Menurutnya, KEY khawatir anaknya mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.

"Kita sudah melihat sangat maksimal. Sudah enggak bisa ditolerir, makanya dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa saja korban menjadi luka berat atau meninggal dunia," ujar Syafri.

Atas perbuatannya, Raden Indrajana Sofiandi dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved